Yusril Minta Polda Sulsel Pulangkan Anak Terlibat Demo Rusuh Jika Pelanggarannya Tak Berat
Keberadaan Yusril di Polda Sulsel didampingi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta proses hukum tahanan anak di bawah umur terlibat demo rusuh di Makassar, dipercepat.
Diketahui dari total 42 tersangka demo rusuh yang diproses hukum Polda Sulsel, sembilan diantaranya anak berhadapan hukum (ABH).
"Saya ingin supaya mereka di bawah umur ini dipercepat proses, pemeriksaannya dan sedapat mungkin," ujar Yusril usai melihat kondisi 13 tahanan demo rusuh di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025).
Keberadaan Yusril di Polda Sulsel didampingi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal.
Yusril mengatakan, jika anak di bawah umur tidak terlalu berat kesalahannya, maka polisi harus segera memulangkannya ke orang tua masing-masing.
Baca juga: Yusril Minta Kapolda Sediakan Bantal, Karpet dan Makan 3 Kali Sehari Tersangka Demo Rusuh
"Kalau tidak terlalu berat kesalahannya, itu dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya. Diserahkan kepada orang tua masing-masing supaya mereka dapat dibina," ujarnya.
Yusril mempertimbangkan masa depan ke sembilan anak berhadapan hukum itu.
Terlebih beberapa dari mereka masih berstatus pelajar.
"Supaya dibina juga oleh sekolahnya kembali ke tengah-tengah masyarakat. Itu sedang kita dalami kalau cukup alasan untuk itu kita lakukan," terang Mensesneg ke-14 itu.
Menurutnya, hal serupa telah ia sampaikan di Polda Metro Jaya.
Di mana, diantaranya banyaknya tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya, ada satu yang masih berusia anak.
"Di Jakarta hanya ada satu orang yang di bawah umur, di sini ada beberapa. Untuk (itu) kita mempercepat prosesnya jangan terlalu lama dia ditahan di rumah tahanan ini," tambahnya.
Khusus tersangka berstatus mahasiswa, kata Yusril, jika pelanggarannya tidak terlalu berat, maka akan diupayakan langkah Restoratif Justice.
"Ini kalau sekiranya tidak cukup apa namanya bukti-bukti atau tidak terlalu berat kesalahannya, kemungkinan restoratif justice juga akan kita kedepankan," bebernya.
Namun demikian, dalam penerapan Restoratif Justice itu, Yusril menekankan agar jerat pasal pada tersangka dipertimbangkan secara matang oleh penyidik.
Akhirnya Keluarga Korban Pembakaran Gedung DPRD Dapat Rumah Usai Warga Makassar Sindir Menteri Ara |
![]() |
---|
Bermain di Tempat Netral, Kiper PSM Makassar Hilman Syah Optimis Menang Lawan Persita Tangerang |
![]() |
---|
3 Tips Merawat Sparepart Motor Agar Umur Pakainya Lebih Panjang |
![]() |
---|
Turun Tangan Saat Warga Nyaris Baku Hantam, Ini Sosok Ketua RW Karang Anyar |
![]() |
---|
Yusril Minta Kapolda Sediakan Bantal, Karpet dan Makan 3 Kali Sehari Tersangka Demo Rusuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.