Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Menko Yusril Besuk 13 Pembakar Gedung DPRD

Kunjungan Menko Yusril ini setelah Polda Sulsel digugat Rp800 miliar buntut demo rusuh akhir Agustus 2025.

Editor: Sudirman
Ist
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Menko Yusril bertemu tersangka di ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar. Para tersangka meminta dibebaskan melalui jalur restorative justice. 

“Yang bertanggung jawab atas kejadian ini siapa? Kita mau cari kausalitasnya, karena tidak mungkin ada akibat kalau tidak ada sebabnya,” tegasnya.

Muallim juga menyoroti lemahnya antisipasi aparat. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada bukti berupa gambar atau video yang menunjukkan adanya upaya pengamanan di lokasi.

“Sampai hari ini belum ada gambar atau video atau apapun beredar di media sosial menggambarkan tergugat melakukan upaya pengamanan seperti menghadirkan kendaraan water cannon, cara mengurai massa, atau langkah pencegahan sebelum terjadi pembakaran,” ungkapnya.

Silakan Gugat

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan para tersangka demo rusuh di Sulsel menggugat Polda Sulsel.

Disampaikan usai temui 13 tersangka di sel tahanan Dittahti Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (10/9).

“Kita persilakan mereka melakukan gugatan. Dan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan,” ujar Menko Yusril.

Ia menegaskan, kementerian yang dipimpinnya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel selaku tergugat.

Gugatan perdata, kata Menko Yusril, akan melalui proses mediasi selama 40 hari. Jika tidak ada titik temu, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan kemungkinan berujung sanksi ganti rugi.

“Sebagai negara hukum, upaya gugatan setiap warga negara tidak boleh dihalang-halangi. Kita menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Selain gugatan perdata, Menko Yusril juga mempersilakan para tersangka mengajukan praperadilan jika merasa tidak puas dengan kinerja kepolisian.

Termasuk bagi mereka merasa ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti cukup atau mengalami salah tangkap.

“Silakan saja mengajukan gugatan. Kami akan mengawasi, dan polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya menghargai langkah hukum ditempuh warga. “Ya, kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak,” ujar Didik, Senin (8/9) lalu.

Namun, ia menegaskan kepolisian telah melakukan langkah maksimal dalam menangani unjuk rasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved