Headline Tribun Timur
Menko Yusril Besuk 13 Pembakar Gedung DPRD
Kunjungan Menko Yusril ini setelah Polda Sulsel digugat Rp800 miliar buntut demo rusuh akhir Agustus 2025.
Menurutnya, sebagian tersangka seperti buruh dan petugas kebersihan mungkin belum memahami konsep restorative justice. Namun ketidakpahaman itu tidak boleh dibiarkan.
“Justru kita harus memberi keadilan kepada mereka. Restoratif justice bisa dilakukan sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” jelasnya.
Meski begitu, Menko Yusril menegaskan tidak semua tersangka bisa mendapatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Terlebih kasus tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas negara dan menewaskan empat orang.
Tiga korban meninggal adalah staf DPRD Makassar, yakni Muh Akbar Basri (26), Sarinawati (25), serta Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (41).
Satu korban lain, Rusmadiansyah (26), driver ojek online, tewas dikeroyok massa.
“Kalau dirusak gedung DPRD atau fasilitas umum, siapa bisa jadi korban untuk proses restorative justice? Itu perlu pemikiran lebih mendalam. Apakah pemerintah bisa mewakili kepentingan umum?” ujarnya.
42 Tersangka
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan, total tersangka kasus demo rusuh saat ini mencapai 42 orang.
Rinciannya, sebanyak 13 tersangka ditahan di Mapolda Sulsel, 27 di Mapolrestabes Makassar, dan dua di Mapolres Palopo.
Selasa (9/9) petang, tuntutan disampaikan lagi Muallim Bahar di Studio 3 Tribun Timur, Makassar, dalam program SAKSI KATA.
Ia menyatakan kebakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Banyak warga mempertanyakan bagaimana insiden tersebut bisa terjadi, padahal gedung wakil rakyat itu memiliki sistem pengamanan dan berada dalam pengawasan aparat.
“Masyarakat Makassar bingung, kok kantor DPRD bisa terbakar. Kan kita ada kepolisian, ada pengamanan, tidak mungkin tidak ada data, ada intelijen,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.