Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besuk 21 Tahanan Demo Rusuh di Polrestabes Makassar, Yusril: 6 Pelajar Sudah Dipulangkan

Yusril berbincang langsung dengan 13 tersangka yang ditahan di Rutan Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
DEMO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, usai membesuk tahanan demo rusuh di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jl Ahmad Yani, Kamis (11/9/2025) pagi. Yusril menemui 21 tersangka di balik jeruji besi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, kembali membesuk tahanan demo rusuh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sehari sebelumnya, Rabu (10/9/2025), Yusril berbincang langsung dengan 13 tersangka yang ditahan di Rutan Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Hari ini, Kamis (11/9/2025), pagi, Mensesneg ke-14 ini, mendatangi Mapolrestabes Makassar, dengan tujuan yang sama.

Didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.

Yusril menemui 21 tersangka di balik jeruji besi.

Baca juga: Menko Yusril Besuk 13 Pembakar Gedung DPRD

"Pagi ini kami melakukan pengecekan di lapangan terhadap 27 orang tahanan. yang tersisa di sini ada 21 orang karena enam dari anak-anak itu sudah dikembalikan kepada orangtuanya," kata Yusril.

Enam anak di bawah umur itu kata Yusril berstatus pelajar.

Mereka dipulangkan setelah lebih dahulu didata dan diklasifikasi peran dan jeratan pasal yang disangkakan.

"Dikembalikan ke rumah orang tua masing-masing, tapi kami ingin memastikan bahwa mereka yang dikembalikan itu betul-betul didata siapa, apa, sekolah dimana, orang tuanya dimana, tinggal dimana, foto-fotonya ada," terangnya.

Selain berbincang dengan para tersangka, Yusril mengaku kedatangannya untuk memastikan penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, berjalan baik.

"Artinya alat-alat negara, aparatur negara penegak hukum itu harus mengambil satu tindakan hukum yang tegas," ujar Yusril.

Yusril menegaskan, penyampaian aspirasi dijamin oleh undang-undang dan negara mempersilahkan hal itu.

Hanya saja, jika berujung kerusuhan hingga terjadi pengrusakan atau pembakaran, bahkan berakibat korban meninggal dunia, maka negara tidak boleh diam.

"Jadi tugas negara adalah menjamin hak-hak seluruh rakyat untuk menyampaikan aspirasinya tanpa dihalangi oleh siapapun," terang Yusril.

"Tapi kewajiban negara juga untuk mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan kesempatan kebebasan demonstrasi dan unjuk rasa itu," sambungnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved