Menko Yusril Cek Tahanan Demo Rusuh di Makassar, Ingatkan Hak Dapat Penasehat Hukum
Yusril menjelaskan, proses hukum bagi pelaku kerusuhan akan berjalan sesuai aturan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersikap tegas dalam penegakan hukum pasca-kerusuhan di Makassar.
Namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak, baik tersangka maupun warga sipil.
Hal itu katakan Yusril saat membesuk 21 tersangka yang ditahan di Rutan Mapolres Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (11/9/2025).
Yusril menjelaskan, proses hukum bagi pelaku kerusuhan akan berjalan sesuai aturan.
Akan tetapi ia juga menekankan pemerintah tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar mereka.
"Termasuk hak mendapatkan penasihat hukum serta kondisi tahanan yang sesuai standar HAM," ujarnya
Sikap adil pemerintah kata Yusril, juga terlihat pada respons terhadap gugatan warga Makassar terhadap aparat kepolisian.
Yusril menyatakan bahwa gugatan adalah hak warga negara yang harus dihormati.
"Pemerintah akan memastikan prosesnya berjalan fair dan tanpa intervensi pihak manapun. Hak warga untuk mencari keadilan tidak boleh dihalangi," tegasnya.
Selain itu, Yusril menyoroti penanganan enam anak pelajar yang sempat ditahan.
Mereka telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan harapan mendapat pembinaan lebih lanjut dari keluarga dan sekolah.
"Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan untuk memperbaiki. Restorative justice ini harus digunakan sebaik-baiknya," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan.
Namun ia menekankan bahwa langkah hukum tidak boleh gegabah.
"Laporan intelijen itu tidak bisa langsung dijadikan dasar penangkapan. Semua harus dianalisis terlebih dahulu agar tindakan aparat tetap sesuai hukum," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.