Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Reaksi Yusril Ihza Mahendra Soal Polda Sulsel Digugat Rp800 M Usai Demo Rusuh

Yusril mengaku, kementerian yang dipimpinnya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel selaku tergugat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai menemui 13 tersangka di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (10/9/2025) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, merespon gugatan warga terhadap Polda Sulsel sebesar Rp800 milliar.

Gugatan perdata itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Makassar oleh warga Kota Makassar, bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29).

Sulhardianto menggugat Polda Sulsel lantaran tidak mampu mencegah terjadinya demo rusuh di Kota Makassar, pada Jumat-Sabtu (29-30/8/2025).

Ia menilai Polda Sulsel lalai karena demo rusuh itu berakibat dua gedung DPRD di Makassar terbakar.

Dua gedung itu DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.

Selain itu, mengakibatkan kerugian materil, kerusuhan juga mengakibatkan empat korban meninggal dunia.

Tiga diantaranya meninggal dunia karena terjebak dalam kobaran api yang melahap gedung DPRD Kota Makassar.

Satu lainnya, meninggal dunia karena dikeroyok di lokasi demo Jl Urip Sumoharjo, setelah diteriaki Intel.

"Kita persilahkan mereka melakukan gugatan. Dan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan," kata Yusril saat meninjau 13 tersangka demo rusuh ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (10/9/2025)

Yusril mengaku, kementerian yang dipimpinnya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel selaku tergugat.

"Kami akan memberikan arahan kepada Polda untuk menjawab gugatan itu," ujarnya.

Gugatan perdata di mata pengacara senior ini, menyediakan waktu 40 hari untuk mediasi.

Ketika dalam mediasi itu, tidak menemui titik terang, maka gugatan akan dilanjutkan ke persidangan.

"Dan karena ini memang gugatan perdata ujung-ujungnya kan adalah sanksinya kan ganti rugi dan sebagainya," terangnya.

Menurutnya, sebagai negara hukum, upaya gugatan setiap warga negara tidak boleh dihalang-halangi.

"Kita menghormati hak setiap orang, hak setiap warga negara untuk mengambil upaya hukum," ucapnya.

Yusril juga mempersilahkan kepada 42 tersangka demo rusuh di Sulsel yang ditangkap polisi untuk mengajukan gugatan.

Utamanya bagi tersangka yang merasa tidak puas dengan kinerja kepolisian.

Seperti ada yang merasa tidak cukup bukti lalu dijadikan tersangka, atau salah tangkap.

Yusril mengatakan para tersangka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Karena baginya upaya hukum terbuka lebar bagi setiap warga negara dan negara menjamin hal itu.

"Silahkan aja mengajukan gugatan. Dan kami juga akan mengawasi. Dan saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di peradilan negeri nantinya," jelasnya 

Reaksi Polda Sulsel 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya menghargai adanya upaya hukum perdata itu.

"Ya..kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," kata Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi tribun, Senin (8/9/2025) malam.

Namun demikian, Didik mengaku, Polda Sulsel telah berusaha maksimal dalam merespon kejadian itu.

"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," ujarnya.

Sebagai upaya penegakan hukum, kata dia, Polda Sulsel saat ini sudah menangkap 32 orang terduga pelaku.

Bertambah tiga tersangka baru dari rilis sebelumnya 29 tersangka.

"Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar," terangnya 

Olehnya itu, jika ada upaya hukum atas persoalan itu kata Didik, Polda Sulsel juga akan meresponnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau memang ada upaya hukum tentu kepolisian/polda sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum," jelasnya.

Gugatan terhadap Polda Sulsel itu, warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (8/9/2025).

Muhammad Sulhardianto Agus adalah warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari kantor pengacara Paranusa Law Firm.

"Jadi hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di Pengadilan Negeri Makassar terkait melawan hukum melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Polda Sulawesi Selatan," kata Muallim ditemui wartawan di warkop Jl AP Pettarani, Makassar.

Muallim mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan, tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya.

"Perspektif kami dalam gugatan kami menjelaskan bahwa di sini ada ruang kepolisian itu tidak melakukan langkah pencegahan secara detail," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Muallim, jika fungsi kepolisian utamanya di bidang intelijen berjalan baik, maka kerusuhan dapat saja dicegah.

Dan kejadian terbakarnya dua gedung parlemen tingkat I dan II Polda Sulsel, kata dia, dapat terhindarkan jika saja polisi hadir mengawal jalannya unjuk rasa.

"Kenapa? data intelejen harus ditau terkait kejadian-kejadian seperti ini yang selanjutnya saat kejadian kita tidak melihat polisi, tidak ada penanganan. Sekarang polisi di mana?," ucapnya.

Atas terbakarnya dua gedung wakil rakyat Kota Makassar dan Provinsi Sulsel itu, Polda Sulsel pun digugat Rp800 milliar.

Nominal gugatan itu kata dia, sesuai hasil penghitungan kerugian materil oleh BPBD Kota Makassar.

"BPBD Kota Makassar telah merilis kerugian hampir Rp500 miliar yang hari ini pemerintah provinsi telah mengusulkan ke kementerian PU untuk membangun gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp 223 miliar," terangnya.

Selain itu, Muallim juga membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang mengaku, anggotanya memantau dari jauh karena massa aksi mengincar polisi.

Bagi, Muallim, pernyataan dari orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu tidak relevan dengan fakta lapangan.

"Seandainya kepolisian menjadi target yang di serang saat itu adalah Polrestabes atau Polda," ungkap Muallim.

"Ini kan nyatanya bukan, yang dikejar ini sesuai tuntutan yang menjadi isu nasional yaitu bubarkan DPR. Maka titik aksi unjuk rasa saat itu adalah kantor DPR, baik kota Makassar maupun DPRD Provinsi," bebernya.

Jika memenangkan gugatan sesuai nominal yang diajukan, Muallim mengklaim dana Rp800 milliar itu akan digunakan sebagai sumbangan membangun DPRD Kota Makassar dan Provinsi Sulsel. 

Adapun petitum penggugat, sebagai berikut;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada peristiwa kerusuhan dan pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).

6. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16, Makassar, untuk menjamin terpenuhinya pembayaran ganti rugi.

7. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui minimal 2 (dua) media cetak lokal dan 2 (dua) media cetak nasional.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved