Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Bocor Mutasi Besar-besaran Camat dan Lurah Sebelum Pemilihan Ketua RT/RW Makassar

Menurutnya, pembenahan struktur pemerintahan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengisian jabatan kepala dinas (eselon II)

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
PEMKOT MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara di Balaikota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar akan merampungkan proses mutasi lurah sebelum pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Menurutnya, pembenahan struktur pemerintahan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengisian jabatan kepala dinas (eselon II), yang kini telah selesai.

Selanjutnya, perombakan pada level eselon III seperti sekretaris dinas, kepala bidang, dan kepala bagian, juga telah mencapai 90 persen.

"Setelah itu giliran camat, lalu lurah. Setelah lurah, barulah kita masuk ke proses pemilihan RT/RW," ujar Munafri.

Meski begitu, tahapan pemilihan Ketua RT/RW sudah mulai berjalan.

Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tata cara pemilihan telah diundangkan, dan saat ini hanya menunggu jadwal pelaksanaan dari Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM).

“Sudah bisa disiapkan tahapannya,” tambahnya.

Kepala BPM Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa sesuai Perwali, pemilihan Ketua RT akan dilakukan secara langsung oleh warga.

“Pemilihan ini mengedepankan prinsip demokratis, jujur, adil, dan transparan, serta memungkinkan partisipasi masyarakat sebagai pemantau,” jelas Anshar.

Setiap Kepala Keluarga (KK) memiliki satu suara. Jika berhalangan hadir, KK dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), dengan membawa fotokopi identitas dan surat kuasa.

Pemilih wajib hadir di TPS sesuai jadwal yang ditetapkan. Petugas TPS akan memandu proses pemungutan suara, namun tidak diperkenankan mengarahkan pilihan.

Sementara itu, pemilihan Ketua RW dilakukan oleh para Ketua RT di wilayah masing-masing. Satu Ketua RT memiliki satu suara, dan tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved