Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Mahasiswa Asal Sulteng dan NTT Ikut Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Makassar

Polda Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.

Editor: Muh Hasim Arfah
ISTIMEWA
MASSA DPRD SULSEL- Pantauan dari drone saat pembakaran gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Jumat (29/8/2025) malam lalu. Polrestabes Makassar mengklaim ada 2 ribu orang di depan gedung DPRD Sulsel saat pembakaran. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ) menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar

Dari jumlah itu, tercatat ada mahasiswa asal Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ikut terseret dalam aksi anarkis tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik menjelaskan, 14 tersangka berasal dari kasus DPRD Provinsi Sulsel.

Delapan di antaranya berstatus mahasiswa, termasuk MHS (21), mahasiswa asal Palu Barat, Sulawesi Tengah, serta SNK (22), mahasiswa asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

“Keduanya ikut serta dalam aksi pembakaran yang terjadi di Gedung DPRD Sulsel,” ungkap Didik.

Selain dua mahasiswa tersebut, tersangka lain berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, buruh, hingga petugas kebersihan.

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 170, 187, 406 KUHP serta pasal pemberatan Pasal 55, 56, dan 64 KUHP.

Sementara itu, 15 tersangka lainnya berasal dari kasus DPRD Kota Makassar.

Mayoritas adalah buruh, pelajar di bawah umur, serta dua mahasiswa lokal.

Baca juga: Polisi Tak Terlihat saat Gedung DPRD Makassar-Sulsel Dibakar, Kapolrestabes: Target Massa Kami

Didik menegaskan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” ujarnya.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena menunjukkan keterlibatan berbagai kalangan, bahkan mahasiswa dari luar daerah seperti Sulteng dan NTT, dalam kerusuhan yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Selain kerusakan material, peristiwa di DPRD Kota Makassar juga merenggut tiga korban jiwa, yakni Muh Akbar Basri (Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar), Sarinawati (Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar), dan Saiful Akbar (Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah) 

Penyidik menerapkan empat pasal berbeda terhadap para pelaku, yaitu:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved