DPRD Makassar Dibakar
Mahasiswa Asal Sulteng dan NTT Ikut Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Makassar
Polda Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ) menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Dari jumlah itu, tercatat ada mahasiswa asal Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ikut terseret dalam aksi anarkis tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik menjelaskan, 14 tersangka berasal dari kasus DPRD Provinsi Sulsel.
Delapan di antaranya berstatus mahasiswa, termasuk MHS (21), mahasiswa asal Palu Barat, Sulawesi Tengah, serta SNK (22), mahasiswa asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
“Keduanya ikut serta dalam aksi pembakaran yang terjadi di Gedung DPRD Sulsel,” ungkap Didik.
Selain dua mahasiswa tersebut, tersangka lain berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, buruh, hingga petugas kebersihan.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 170, 187, 406 KUHP serta pasal pemberatan Pasal 55, 56, dan 64 KUHP.
Sementara itu, 15 tersangka lainnya berasal dari kasus DPRD Kota Makassar.
Mayoritas adalah buruh, pelajar di bawah umur, serta dua mahasiswa lokal.
Baca juga: Polisi Tak Terlihat saat Gedung DPRD Makassar-Sulsel Dibakar, Kapolrestabes: Target Massa Kami
Didik menegaskan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” ujarnya.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena menunjukkan keterlibatan berbagai kalangan, bahkan mahasiswa dari luar daerah seperti Sulteng dan NTT, dalam kerusuhan yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Selain kerusakan material, peristiwa di DPRD Kota Makassar juga merenggut tiga korban jiwa, yakni Muh Akbar Basri (Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar), Sarinawati (Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar), dan Saiful Akbar (Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah)
Penyidik menerapkan empat pasal berbeda terhadap para pelaku, yaitu:
Sulawesi Selatan
Polda Sulsel
pembakaran
DPRD Sulsel
DPRD Kota Makassar
Sulawesi Tengah
Nusa Tenggara Timur
Polisi Tak Terlihat saat Gedung DPRD Makassar-Sulsel Dibakar, Kapolrestabes: Target Massa Kami |
![]() |
---|
Ke Mana Polisi saat Kantor DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar? Kombes Arya: Kekuatan Tak Sebanding |
![]() |
---|
Mahasiswa Bone Jadi Tersangka ITE dalam Kasus Pembakaran Gedung DPRD Makassar |
![]() |
---|
Irjen Rusdi Hartono Gass Poll, Sudah 23 Ditangkap Kasus Pembakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Tampang 23 Terduga Pembakar dan Penjarah Gedung DPRD di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.