Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Asal Kampus Mana? 2 Mahasiswa Tersangka Pembakaran DPRD Makassar

Bukannya jadi agen off change, kedua mahasiswa itu justru terlibat aksi vandalisme bakar DPRD Makassar

Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
TERSANGKA - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, memaparkan identitas tersangka pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- 2 mahasiswa ditangkap kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.

Dua mahasiswa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Publik penasaran dari mana asal kampus kedua mahasiswa itu?

Bukannya jadi agen off change, kedua mahasiswa itu justru terlibat aksi vandalisme.

Total sudah ada 11 tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.

8 orang di antaranya bukan mahasiswa.

"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto Rabu (3/9/2025).

Didik menjelaskan, delapan dari 11 pelaku terlibat pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani.

Sementara tiga lainnya, terlibat dalam pembakaran di Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.

Dua gedung wakil rakyat tingkat satu dan dua itu, dibakar dalam demo rusuh Jumat-Sabtu (29-30) Agustus 2025.

Selain kerusakan material, pembakaran gedung DPRD Kota Makassar juga merenggut tiga nyawa.

Mereka adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar, Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25) dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (46).

Ada empat pasal berbeda yang diterapkan penyidik terhadap pelaku.

Yaitu terkait, pengrusakan, pembakaran, pencurian atau penjarahan.

"Pasal 170 (pengrusakan) ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 (pencurian pemberatan) 7 tahun," terang Didik.

"Pasal 362 (pencurian biasa) 5 tahun dan Pasal 187 Pembakaran ancaman hukuman 12, 15, seumur hidup atau 20 tahun," lanjutnya.

Berikut identitas para tersangka;

1.     Nama : M alias N

Umur: 36 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Manggala Kecamatan, Manggala, Kota Makassar

2.     Nama : M A S

Umur : 20 Tahun

Pekerjaan : Cleaning Service

Alamat : Panakukkang, Kota Makassar

3. Nama : AZ

Umur : 18 Tahun

Pekerjaan : Tidak bekerja

Alamat : Kota Makassar

4. Nama : G S L

Umur : 18 Tahun

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : Kota Makassar

5. Nama : MS

Umur :  23  Tahun

Pekerjaan : Juru Parkir

Alamat : Kab. Gowa

6. Nama : SM

Umur :  22  Tahun

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : Kota Makassar

7. Nama : RIAN

Umur :  19 Tahun

Pekerjaan : Buruh harian lepas

Alamat : Kota Makassar

8.  Nama : M A A

Umur :  22 Tahun

Pekerjaan : Petugas kebersihan

Alamat : Kota Makassar

9. Nama : M I S

Umur :  17 Tahun

Pekerjaan : Pelajar

Alamat : Kota Makassar

10. Nama : R

Umur :  21 Tahun

Pekerjaan : Buruh Bangunan

Alamat : Kota Makassar

11. Nama : Z M 

Ttl : Ajangale 10 Maret 2003- Kota Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved