Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Demo Rusuh 30 Agustus 2025 di Makassar, Jufri Rahman Ingat September Berdarah 28 Tahun Silam

Jufri Rahman Sekprov Sulsel mengenang insiden terbunuhnya Anni Mujahidah Rasunnah 28 tahun silam

|
Editor: Ari Maryadi
Nur Thamzil Tahir
KENANG DEMO - Sekprov Sulsel Jufri Rahman. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Demo rusuh berujung pembakaran dua gedung parlemen di Makassar, Sabtu (30/8/2025) dini hari, memantik kenangan pahit 28 tahun silam, Dr M Jufri Rahman (59).

Kenangan Sekretaris Provinsi Sulsel itu adalah insiden terbunuhnya, Anni Mujahidah Rasunnah (9 tahun), di dekat pasar Pabaeng-baeng, selatan Makassar, Senin 15 September 1997 silam.

Pelakunya, Benny Karre (25 tahun).

Ia bujangan dengan status pasien ODGJ rawat jalan RS Dadi

Esoknya, Benny tewas digerduk massa.

Dua hari setelahnya, rusuh SARA meledak, dan meluas. 

Setidaknya 1.471 ruko di 5 kecamatan kota hangus dan rusak. Emosi massa tak terbendung. 

Sekitar 77–80 unit mobil dan 168 motor hangus dibakar.

Lima korban jiwa, 13 luka, 133 warga dan mahasiswa diterungku. 

Untuk menenangkan massa, pasukan Gegana Brimob Kelapa Dua, berikut 20 unit motor cross diterbangkan khusus dari Halim Jakarta ke Makassar.

Hampir dua pekan, otoritas keamanan kota memberlakukan ‘Jam Malam’. 

Usai Isya, Makassar sudah sepi.

Publik di Makassar mengenang rusuh SARA itu dengan frasa "September Berdarah.

"Ketegangan tadi malam, hingga pagi ini, saya langsung ingat bagaimana Pak Palaguna (Zainal Basri Palaguna, Gubernur Sulsel 1993-2003) begitu tenang, koordinasi spontan dengan pangdam, kapolda, walikota, ketua DPRD dan semua elemen masyarakat," ujar Jufri Rahman, kepada Tribun, di kediaman dinasnya, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Sabtu (30/8/2025) pagi.

Pagi itu, Pak Sekda belumlah tidur nyenyak. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved