DPRD Makassar Dibakar
Prabowo Pakai Narasi Makar Usai Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar
Prabowo Subianto mengungkapkan pembakaran gedung DPRD Makassar dan gedung DPRD Sulsel adalah tindakan makar
Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 107 Ayat 2 KUHP
Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,
Sementara itu, perbuatan makar dalam bentuk pemberontakan diatur dalam Pasal 108 KUHP Ayat 1 dan 2.
Pasal 108 Ayat 1 KUHP
Orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata serta orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 108 Ayat 2 KUHP
Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 110 Ayat 2 KUHP
Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Jenderal Asal Makassar Perintahkan Tindas Tegas Penjarah Rumah Pejabat
Jenderal Asal Makassar Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan kepada kepolisian menindak tegas pelaku penjarahan.
Hal itu disampaikan Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sjafrie Sjamsoeddin menjabat Menteri Pertahanan.
Alumnus Akmil 1974 itu menegaskan aparat keamanan harus bersikap tegas terhadap aksi penjarahan rumah pejabat maupun fasilitas negara.
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.