Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Prabowo Pakai Narasi Makar Usai Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar

Prabowo Subianto mengungkapkan pembakaran gedung DPRD Makassar dan gedung DPRD Sulsel adalah tindakan makar

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menjenguk sejumlah korban aksi demonstrasi yang berujung ricuh, di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). Saat ditemui tersebut, Prabowo Subianto menyatakan tak akan ragu membela rakyat dan menghadapi para mafia serta koruptor. 

Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 107 Ayat 2 KUHP

Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,

Sementara itu, perbuatan makar dalam bentuk pemberontakan diatur dalam Pasal 108 KUHP Ayat 1 dan 2.

Pasal 108 Ayat 1 KUHP

Orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata serta orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 108 Ayat 2 KUHP

Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 110 Ayat 2 KUHP

Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jenderal Asal Makassar Perintahkan Tindas Tegas Penjarah Rumah Pejabat

Jenderal Asal Makassar Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan kepada kepolisian menindak tegas pelaku penjarahan.

Hal itu disampaikan Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sjafrie Sjamsoeddin menjabat Menteri Pertahanan.

Alumnus Akmil 1974 itu menegaskan aparat keamanan harus bersikap tegas terhadap aksi penjarahan rumah pejabat maupun fasilitas negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved