Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Prabowo Pakai Narasi Makar Usai Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar

Prabowo Subianto mengungkapkan pembakaran gedung DPRD Makassar dan gedung DPRD Sulsel adalah tindakan makar

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menjenguk sejumlah korban aksi demonstrasi yang berujung ricuh, di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). Saat ditemui tersebut, Prabowo Subianto menyatakan tak akan ragu membela rakyat dan menghadapi para mafia serta koruptor. 

"Di banyak tempat saya dapat laporan, datang truk-truk, di situ ada petasan-petasan yang berat dan besar, dan ini anggota (polisi) banyak kena petasan," kata Prabowo.

"Ini sudah menurut saya memang-memang sudah perusuh, niatnya membakar, ditemukan truk isinya alat-alat untuk membakar," imbuh dia.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah bakal menyelidiki insiden-insiden tersebut dan bakal menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Kita sudah ada indikasi-indikasi dan kita akan tidak ragu-ragu, saya tidak ragu-ragu membela rakyat, saya akan hadapi mafia-mafia yang sekuat apapun, saya hadapi atas nama rakyat," kata Prabowo.

Apa Itu Makar?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, makar masuk dalam kelas kata nomina yang berarti akal busuk; tipu muslihat.

Makar dalam KBBI juga diartikan sebagai perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.

Selain itu, KBBI juga mendefinisikan makar sebagai perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa makar diatur dalam 3 pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 104, 106 dan 107.

"(Pasal) 104 itu terkait keselamatan presiden, 106 terkait dengan pemisahan negara kekuasaan, 107 tentang menghasut untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (20/5/2019) lalu.

Pasal 104 KUHP

Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106 KUHP

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107 Ayat 1 KUHP

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved