Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Mobil Dibakar saat Demo, Bisa Klaim Asuransi? Ini Penjelasannya

Mobil terbakar saat demo, apakah bisa klaim asuransi? Ini penjelasan Asuransi Astra dan pengamat ekonomi soal perlindungan polis.

Tayang:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Asuransi Astra 
ASURANSI MOBIL – Mobil Garda Siaga Asuransi Astra di Makassar. Foto dikirim ke Tribun-Timur.com, Senin (1/9/2025). Asuransi Astra menjamin kerugian akibat huru-hara. 

Pengamat: Asuransi Pilar Penting

Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar, Dr Sutardjo Tui, menilai asuransi sebagai hal penting.

Menurutnya, risiko finansial akibat suatu peristiwa dapat ditanggung bersama oleh perusahaan asuransi, sehingga beban kerugian tidak sepenuhnya ditanggung individu.

“Asuransi itu pada dasarnya adalah pemindahan risiko. Kalau terjadi kerugian, apakah kita sanggup menanggungnya sendiri, atau kita serahkan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga itu ya perusahaan asuransi,” jelas Sutardjo Tui saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (1/9/2025).

Ia mengingatkan tidak semua risiko ditanggung perusahaan asuransi.

Polis standar umumnya tidak mencakup kerugian akibat kerusuhan, demonstrasi, atau bencana alam seperti gempa bumi.

Sutardjo menyarankan nasabah memahami isi polis secara cermat.

“Harus diperhatikan, apa saja risiko yang ditanggung. Apakah hanya kebakaran, kematian, atau kecelakaan. Bagaimana kalau kebakaran karena dibakar orang, bagaimana kalau kerusuhan, bagaimana kalau gempa bumi. Itu semua ada perbedaan perlakuan,” jelas Sutardjo Tui. (*)


Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved