DPRD Makassar Dibakar
Mobil Dibakar saat Demo, Bisa Klaim Asuransi? Ini Penjelasannya
Mobil terbakar saat demo, apakah bisa klaim asuransi? Ini penjelasan Asuransi Astra dan pengamat ekonomi soal perlindungan polis.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Pengamat: Asuransi Pilar Penting
Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar, Dr Sutardjo Tui, menilai asuransi sebagai hal penting.
Menurutnya, risiko finansial akibat suatu peristiwa dapat ditanggung bersama oleh perusahaan asuransi, sehingga beban kerugian tidak sepenuhnya ditanggung individu.
“Asuransi itu pada dasarnya adalah pemindahan risiko. Kalau terjadi kerugian, apakah kita sanggup menanggungnya sendiri, atau kita serahkan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga itu ya perusahaan asuransi,” jelas Sutardjo Tui saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (1/9/2025).
Ia mengingatkan tidak semua risiko ditanggung perusahaan asuransi.
Polis standar umumnya tidak mencakup kerugian akibat kerusuhan, demonstrasi, atau bencana alam seperti gempa bumi.
Sutardjo menyarankan nasabah memahami isi polis secara cermat.
“Harus diperhatikan, apa saja risiko yang ditanggung. Apakah hanya kebakaran, kematian, atau kecelakaan. Bagaimana kalau kebakaran karena dibakar orang, bagaimana kalau kerusuhan, bagaimana kalau gempa bumi. Itu semua ada perbedaan perlakuan,” jelas Sutardjo Tui. (*)
| Presiden BEM UNM Sebut Dakwaan ZM di Persidangan Kasus Kerusuhan Makassar Banyak Kejanggalan |
|
|---|
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-09-01-Asuransi-Astra.jpg)