DPRD Makassar Dibakar
Mobil Dibakar saat Demo, Bisa Klaim Asuransi? Ini Penjelasannya
Mobil terbakar saat demo, apakah bisa klaim asuransi? Ini penjelasan Asuransi Astra dan pengamat ekonomi soal perlindungan polis.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Asuransi kendaraan kembali dipertanyakan masyarakat di tengah maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Di Makassar, sebanyak 67 mobil terbakar usai unjuk rasa turut menghanguskan Gedung DPRD Makassar, Jumat (29/8/2025).
Banyak mempertanyakan apakah kerusakan mobil akibat demonstrasi ditanggung asuransi.
Operation Section Head Asuransi Astra Cabang Makassar, Jason Dharma, menjelaskan polis standar asuransi kendaraan bermotor umumnya tidak menanggung risiko kerusuhan maupun huru-hara.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Baca juga: Pelukan Terakhir Abay untuk Ibunya Sebelum Tragedi DPRD Makassar, Ternyata Itu yang Terakhir
Namun, Asuransi Astra menghadirkan produk Garda Oto yang otomatis mencakup perluasan perlindungan.
Melalui Garda Oto, perlindungan tidak hanya mencakup kerusakan akibat kecelakaan, tetapi juga risiko huru-hara, kerusuhan, hingga bencana alam tanpa biaya tambahan.
“Kalau pakai Garda Oto dan harga mobilnya di atas Rp200 juta, otomatis sudah termasuk perlindungan tambahan tanpa biaya tambahan. Perlindungan itu meliputi huru-hara, kerusuhan, bencana alam, hingga pihak ketiga,” kata Jason Dharma saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (1/9/2025).
Untuk pemasaran, Asuransi Astra di Makassar bekerja sama dengan Kalla Toyota.
Setiap pembelian unit Toyota, khususnya secara kredit, otomatis dilengkapi perlindungan asuransi termasuk huru-hara.
Asuransi Astra juga memiliki layanan unggulan yang membedakannya dari penyedia lain.
Salah satunya Garda Siaga, layanan darurat 24 jam untuk membantu nasabah saat kendaraan mogok, aki mati, atau ban bocor.
Jason Dharma menyebut Asuransi Astra telah menerima beberapa laporan klaim atas insiden kebakaran Gedung DPRD Makassar.
Setidaknya dua laporan klaim masuk untuk kendaraan roda dua. Sedangkan roda empat belum ada laporan.
“Untuk proses klaim tetap membutuhkan dokumen standar seperti KTP, SIM, STNK, serta surat keterangan dari kepolisian,” sebut Jason Dharma.
| Presiden BEM UNM Sebut Dakwaan ZM di Persidangan Kasus Kerusuhan Makassar Banyak Kejanggalan |
|
|---|
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-09-01-Asuransi-Astra.jpg)