Pesangon Tak Dibayarkan, Ratusan Karyawan Korban PHK PT SGS Ancam Geruduk DPRD Luwu
Langkah ini menjadi opsi terakhir jika perusahaan tetap ingkar janji terkait pembayaran pesangon 530 karyawan yang terdampak PHK.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Ratusan karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Luwu, Belopa.
PT SGS merupakan perusahaan pengolahan kayu.
Langkah ini menjadi opsi terakhir jika perusahaan tetap ingkar janji terkait pembayaran pesangon 530 karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kekecewaan para karyawan memuncak setelah pihak perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, itu secara sepihak mengubah skema pembayaran yang telah disepakati bersama pada Oktober 2025.
Buntutnya, para karyawan yang tergabung dalam serikat buruh telah menggelar aksi protes di perempatan Kecamatan Bua dan di depan gerbang perusahaan pada Sabtu (15/11/2025) lalu.
Salah seorang karyawan terdampak PHK, Fadly menjelaskan aksi tersebut dipicu oleh langkah sepihak perusahaan yang menunda pembayaran angsuran pesangon.
Dalam kesepakatan awal pada Oktober, disetujui bahwa pembayaran pesangon akan dicicil.
Untuk karyawan penerima skema 0,5, angsuran seharusnya dimulai pada 15 November 2025 dan akan diberikan selama 6 bulan.
"Kami sudah melakukan perjanjian sebelumnya dengan pihak perusahaan di Oktober lalu setelah dinyatakan PHK. Disepakati pembayaran pesangon itu dimulai di November untuk pembayaran 0,5," ungkapnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Negosiasi Buntu Pesangon 530 Karyawan PT SGS, DPRD Luwu Turun Tangan
Namun, lanjut Fadly, mendekati tanggal pembayaran pertama, perusahaan tiba-tiba mengubah keputusan.
"Mungkin tanggal 10 November, perusahaan kembali melakukan sosialisasi, menyatakan tidak sanggup membayar di tanggal 15 November sesuai kesepakatan. Alasannya, dia punya banyak hutang yang harus diselesaikan dulu," jelasnya.
Puncaknya, beberapa hari sebelum tenggat, perusahaan mengeluarkan surat kesepakatan baru.
Kata Fadly, surat itu secara sepihak menunda pembayaran ke bulan Desember 2025 tanpa tanggal pasti.
"Yang bertanda tangan di situ hanya pihak HRD. Tidak ada tanda tangan dari kita yang terkena dampak, dari serikat buruh. Berarti kan sepihak," tegasnya.
Negosiasi Buntu
Aksi unjuk rasa pada Sabtu lalu diwarnai negosiasi yang alot.
Para buruh awalnya meminta pihak manajemen PT SGS menemui mereka di jalan.
Namun ditolak perusahaan dengan alasan keamanan.
Setelah massa bergeser ke gerbang pabrik dan difasilitasi oleh pihak kepolisian, 10 orang perwakilan akhirnya diizinkan masuk untuk bernegosiasi.
"Hasil dari pertemuan itu, tidak ada kata sepakat," tutur Fadly.
Ia menambahkan, tidak ada titik temu dalam pertuman serikat buruh dengan pihak perusahaan.
"Ngotot juga perusahaan di kesepakatan baru yang sepihak itu, kalau pembayaran pesangon dilakukan di Desember. Kami juga ngotot tidak mau," akunya.
Fadly menyayangkan sikap perusahaan.
Menurutnya, para karyawan telah menunjukkan itikad baik.
Mereka telah dirumahkan selama hampir tiga tahun dengan gaji hanya 50 persen dan bersedia menerima pembayaran pesangon dengan sistem angsuran, yang notabene tidak diatur dalam undang-undang.
"Karena kami sudah berbesar hati sebenarnya. Kami ambil pendekatan hati nurani," ujarnya.
Para buruh kini menunggu hasil mediasi lanjutan yang difasilitasi kepolisian dengan perusahaan.
"Kalau tidak ada hasil per hari ini, kami berencana dari serikat buruh untuk melaksanakan aksi kembali, kemungkinan di hari Rabu. Ada dua kemungkinan, apakah aksi kembali di jalan, atau kami ke DPRD untuk meminta bantuan di sana agar bisa dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan," bebernya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu, Hasbullah, membenarkan adanya permasalahan tersebut.
Ia secara tegas menyatakan pihak perusahaan berada di posisi yang salah.
"Saya melihat, perusahaan memang salah," kata Hasbullah saat dihubungi terpisah.
Hasbullah mengungkapkan, berdasarkan komunikasinya dengan manajemen, keterlambatan pembayaran terjadi karena pos anggaran yang terlewat.
"Dia (perusahaan) lupakan kemarin pembayaran BPJS Kesehatan. Karena perusahaan kan harus lunasi semua itu (sebelum membayar pesangon). Itu yang terlupakan," jelasnya.
Meski begitu, Hasbullah menegaskan bahwa Disnakertrans telah menginstruksikan perusahaan untuk mematuhi kesepakatan awal.
"Setelah saya komunikasi dengan perusahaan, tetap harus dibayarkan di bulan November ini. Dan berakhir sesuai dengan perjanjian," pungkasnya.(*)
| DPD RI Turun Evaluasi Tambang Luwu Lutim dan Bantaeng, Abdul Waris Halid: Banyak Aduan |
|
|---|
| Penyebab Luwu Belum Bisa Tetapkan UMK, Gaji Buruh Ikut UMP Sulsel |
|
|---|
| Polres Luwu Fokus 7 Pelanggaran Fatalitas di Operasi Zebra 2025 |
|
|---|
| Abdul Muis dan Rasnal Resmi Terima SK Pengaktifan Kembali, Status hingga Jabatan Dikembalikan |
|
|---|
| LSM Melapor, Guru Dipenjara, Presiden Mengampuni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251117-Demo-Karyawan-PT-SGS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.