Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Bupati Luwu Geser Rencana Pembangunan Sekolah Terintegrasi ke Belopa

Pemanfaatan ruang juga harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muh. Sauki Maulana
HUTAN KAYU LARA - Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Patahudding menunjuk peta kawasan Hutan Penelitian dan Pendidikan Kayu Lara di Kecamatan Larompong Selatan. Setelah Pemda Luwu menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), instansi teknis, hingga pemerhati lingkungan di Aula Rujab Bupati Luwu, Kecamatan Belopa Utara, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 09.00 Wita pagi rencana pembangunan Sekolah Terintegrasi Nasional di Hutan Kayu Lara dibatalkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Persoalan tata ruang dan status kawasan menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dalam mengusulkan pemindahan lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Nasional dari kawasan Hutan Pendidikan dan Wisata Kayu Lara, Kecamatan Larompong Selatan.

Hal itu mengemuka dalam pembahasan lintas instansi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga sejumlah dinas teknis terkait.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, mengatakan berdasarkan hasil overlay dengan peta kawasan hutan kementerian, kawasan Hutan Kayu Lara saat ini telah berstatus Area Penggunaan Lain (APL).

“Kalau pada intinya, secara garis besarnya, kami melihat Sekolah Terintegrasi Nasional ini memiliki tujuan yang baik dan konstitusional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya dihadapan Bupati Luwu, Patahudding, Rabu (13/5/2026) pagi.

Meski demikian, menurutnya, proses pembangunan tetap harus memperhatikan aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Tujuan baik tadi jangan sampai terganggu karena aspek legalitasnya belum clear and clean,” katanya.

Ia menjelaskan, pembahasan kemudian berkembang setelah dilakukan pencocokan antara data kawasan kementerian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu.

Berdasarkan data kementerian, kawasan tersebut telah masuk kategori APL.

Namun, dalam RTRW Kabupaten Luwu, kawasan itu masih tercatat sebagai kawasan hutan lindung.

“Kalau di kementerian sebenarnya statusnya sudah APL. Namun saat dicocokkan dengan RTRW Luwu, kawasan itu masih masuk hutan lindung,” jelasnya.

Menurutnya, penerbitan sertifikat lahan harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari status aset, batas wilayah, tidak adanya konflik lahan, hingga kesesuaian dengan tata ruang.

“Pertama, secara subjek terpenuhi, masuk dalam daftar inventaris Pemda, jelas batas-batasnya, tidak ada konflik, kemudian sesuai RTRW,” ujarnya.

Selain itu, pemanfaatan ruang juga harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Luwu, Iksan Asaad, mengatakan kawasan Hutan Kayu Lara dalam RTRW diperuntukkan sebagai kawasan sempadan sungai, pertanian lahan basah, dan hutan lindung.

“Dalam revisi yang sudah kami ajukan, terkait SK kawasan hutan sudah diakomodir menjadi APL,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved