Alasan Bupati Luwu Geser Rencana Pembangunan Sekolah Terintegrasi ke Belopa
Pemanfaatan ruang juga harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Persoalan tata ruang dan status kawasan menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dalam mengusulkan pemindahan lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Nasional dari kawasan Hutan Pendidikan dan Wisata Kayu Lara, Kecamatan Larompong Selatan.
Hal itu mengemuka dalam pembahasan lintas instansi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga sejumlah dinas teknis terkait.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, mengatakan berdasarkan hasil overlay dengan peta kawasan hutan kementerian, kawasan Hutan Kayu Lara saat ini telah berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
“Kalau pada intinya, secara garis besarnya, kami melihat Sekolah Terintegrasi Nasional ini memiliki tujuan yang baik dan konstitusional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya dihadapan Bupati Luwu, Patahudding, Rabu (13/5/2026) pagi.
Meski demikian, menurutnya, proses pembangunan tetap harus memperhatikan aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tujuan baik tadi jangan sampai terganggu karena aspek legalitasnya belum clear and clean,” katanya.
Ia menjelaskan, pembahasan kemudian berkembang setelah dilakukan pencocokan antara data kawasan kementerian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu.
Berdasarkan data kementerian, kawasan tersebut telah masuk kategori APL.
Namun, dalam RTRW Kabupaten Luwu, kawasan itu masih tercatat sebagai kawasan hutan lindung.
“Kalau di kementerian sebenarnya statusnya sudah APL. Namun saat dicocokkan dengan RTRW Luwu, kawasan itu masih masuk hutan lindung,” jelasnya.
Menurutnya, penerbitan sertifikat lahan harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari status aset, batas wilayah, tidak adanya konflik lahan, hingga kesesuaian dengan tata ruang.
“Pertama, secara subjek terpenuhi, masuk dalam daftar inventaris Pemda, jelas batas-batasnya, tidak ada konflik, kemudian sesuai RTRW,” ujarnya.
Selain itu, pemanfaatan ruang juga harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Luwu, Iksan Asaad, mengatakan kawasan Hutan Kayu Lara dalam RTRW diperuntukkan sebagai kawasan sempadan sungai, pertanian lahan basah, dan hutan lindung.
“Dalam revisi yang sudah kami ajukan, terkait SK kawasan hutan sudah diakomodir menjadi APL,” katanya.
| Bupati Luwu Batalkan Proyek Sekolah Terintegrasi Nasional Masuk Hutan Kayu Lara |
|
|---|
| Sosok Bupati dan Kolonel TNI Tampil di Wisuda UMI 2026 |
|
|---|
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Bupati Luwu Utara Temui Mentan Amran, Dorong Penguatan Sektor Pertanian dan Perkebunan |
|
|---|
| Cerita Patahuddin Jadi Sarjana Agama dan 'Tentara Kampus' di Depan 181 Junior UIN Alauddin Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260513-hutan-kayu-luwu.jpg)