Judi Online dan Narkoba Ancaman Baru di Luwu
Menurut Herman, sebagian pelaku judi online diduga menggunakan hasil perjudian untuk membeli narkoba.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo mengungkap keterkaitan antara praktik judi online dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Temuan itu disampaikan Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Herman, saat audiensi bersama Bupati Patahudding dan Wakil Bupati Luwu Muh Dhevy Bijak Pawindu di Kantor Bupati, Belopa, Selasa (12/5/2026).
Menurut Herman, sebagian pelaku judi online diduga menggunakan hasil perjudian untuk membeli narkoba.
Karena itu, penanganan kedua persoalan tersebut dinilai harus dilakukan secara bersamaan.
“Sebagian pelaku judi online menggunakan hasil perjudian untuk membeli narkoba, sehingga ini perlu ditangani bersama,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Selain membahas pencegahan penyalahgunaan narkoba, pertemuan tersebut juga menyoroti dampak sosial judi online yang mulai dirasakan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, BNN Kota Palopo juga mengungkap layanan rehabilitasi rawat jalan bagi pengguna narkoba kini tersedia di Rumah Sakit Batara Guru Belopa.
Program tersebut merupakan kerja sama BNN Kota Palopo dengan rumah sakit setempat untuk memudahkan akses rehabilitasi masyarakat di Luwu.
AKBP Herman menjelaskan, rehabilitasi rawat jalan mencakup proses detoksifikasi dan perawatan yang dilakukan dalam delapan kali pertemuan.
“Kerja sama ini dilakukan untuk mengurangi beban biaya masyarakat jika harus menjalani rehabilitasi rawat jalan di Kota Palopo,” jelasnya.
Bupati Luwu, Patahudding, mengatakan penyalahgunaan narkoba telah banyak merusak kehidupan keluarga di wilayahnya.
Ia meminta peran BNN diperkuat, khususnya melalui edukasi kepada masyarakat dan generasi muda.
“Kami harapkan peran BNN untuk memberantas narkoba di Kabupaten Luwu karena dampaknya sudah banyak merusak keluarga di wilayah kami,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Luwu bersama BNN juga membahas rancangan Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Rancangan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
| Hutan Kayu Lara Luwu Laboratorium Alam, DLH: 100 Peneliti Datang Setiap Tahun |
|
|---|
| Aldi Selamat Setelah 3 Jam Terombang-ambing di Teluk Bone |
|
|---|
| Pencuri Puluhan HP di Luwu Ditangkap di Pangkep, Ditembak karena Mau Lari |
|
|---|
| Polisi Tangkap Lagi Pengeroyok Imam Masjid di Palopo |
|
|---|
| Peneliti Takutkan Banjir Bandang Karena Alih Fungsi Hutan Kayu Lara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BNN-PALOPO-Kepala-BNN-Kota-Palopo-AKBP-Herman-kanan.jpg)