Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Kasus Dugaan Korupsi Kecamatan Wasuponda Luwu Naik ke Penyidikan, Rp1,4 M Anggaran Tanpa Bukti SPJ

Satreskrim Polres Luwu Timur menaikkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Wasuponda, 2022–2023 ke tahap penyidikan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
Kasubsi Humas Bripka A Muh Taufik
DUGAAN KORUPSI - Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Wasuponda tahun anggaran 2022–2023 ke tahap penyidikan. Gelar perkara yang dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, memutuskan status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan. (Sumber: Kasubsi Humas Bripka A Muh Taufik) 

Atas temuan tersebut, penyidik menjerat perkara dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Perbedaan inti yakni Pasal 2 ayat (1) fokus pada perbuatan melawan hukum (unsur objektif).

Sementara itu, Pasal 3 fokus pada penyalahgunaan kewenangan/jabatan (unsur subjektif).

Selain kasus Wasuponda, Polres Luwu Timur juga masih menangani dugaan korupsi proyek PJU-TS.

Berkas tersangka HH telah dilimpahkan kembali ke jaksa dan menunggu hasil penelitian P-21.

P-21 istilah dalam proses penanganan perkara pidana antara penyidik (polisi/penyidik lain) dan penuntut umum (jaksa).

P-21 adalah kode yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. 

Dasarnya ada di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), terutama Pasal 138 dan 139.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Polres Luwu Timur berkomitmen mengusut tuntas setiap perkara korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tegas Taufik.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A Fadly Yusuf, menambahkan pihaknya segera menetapkan tersangka.

“Sudah tahap penyidikan, berikutnya kami kumpulkan alat bukti untuk penetapan tersangka,” ujarnya singkat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved