Tribun Luwu
Kasus Dugaan Korupsi Kecamatan Wasuponda Luwu Naik ke Penyidikan, Rp1,4 M Anggaran Tanpa Bukti SPJ
Satreskrim Polres Luwu Timur menaikkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Wasuponda, 2022–2023 ke tahap penyidikan.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
Atas temuan tersebut, penyidik menjerat perkara dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Perbedaan inti yakni Pasal 2 ayat (1) fokus pada perbuatan melawan hukum (unsur objektif).
Sementara itu, Pasal 3 fokus pada penyalahgunaan kewenangan/jabatan (unsur subjektif).
Selain kasus Wasuponda, Polres Luwu Timur juga masih menangani dugaan korupsi proyek PJU-TS.
Berkas tersangka HH telah dilimpahkan kembali ke jaksa dan menunggu hasil penelitian P-21.
P-21 istilah dalam proses penanganan perkara pidana antara penyidik (polisi/penyidik lain) dan penuntut umum (jaksa).
P-21 adalah kode yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Dasarnya ada di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), terutama Pasal 138 dan 139.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Polres Luwu Timur berkomitmen mengusut tuntas setiap perkara korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” tegas Taufik.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A Fadly Yusuf, menambahkan pihaknya segera menetapkan tersangka.
“Sudah tahap penyidikan, berikutnya kami kumpulkan alat bukti untuk penetapan tersangka,” ujarnya singkat.(*)
Polres Luwu Timur
korupsi pengelolaan keuangan
Kecamatan Wasuponda
Penyidikan
Polda Sulsel
Dodik Susianto
Anak Usia 10 Tahun Alwi Tunda Pengobatan Gegara Biaya Terbatas |
![]() |
---|
Bachtiar Adnan Kusuma: Basmin Mattayang, Berhasil Dongkrak IPLM Kabupaten Luwu Tertinggi |
![]() |
---|
Raja Luwu: 10 Tahun Saya Jadi Datu, tidak Banyak Perubahan di Tana Luwu |
![]() |
---|
Anggota DPRD Luwu Arfan Basmin Sepakat Periodesisasi Kepala Daerah Ditambah 9 Tahun |
![]() |
---|
Warga Bua Sabir Rela Jalan Kaki 40 Kilometer Demi Tuntaskan Nazar Salami Basmin Mattayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.