Guru Lutra Batal Dipecat
Abdul Muis: Dana Rp11,1 Juta Bukan Gratifikasi Tapi Akumulasi Insentif 3,5 Tahun
Guru SMAN 1 Luwu Utara klarifikasi dugaan gratifikasi Rp11,1 juta, sebut akumulasi insentif bertahun-tahun…
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Orang tua malah bilang cukupkan Rp20 ribu karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” kata Sufri.
Ia juga mengingat protes seorang ibu dari Desa Radda kepada penyidik yang mempersoalkan iuran komite.
Awal Mula Kasus
Kasus bermula dari polemik dana komite sekolah.
Pihak sekolah meminta sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan untuk insentif guru honorer.
Namun, salah satu LSM melaporkan dugaan pungutan liar.
Laporan itu membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, serta Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan tersangka.
Keduanya sempat ditahan di Rutan Masamba dan menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel.
Keputusan itu memicu penolakan dari kalangan guru. PGRI Luwu Utara menggelar aksi menuntut keadilan.
Pada Rabu (12/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara mengadukan nasib ke DPRD Sulsel, lalu bertolak ke Jakarta menemui Presiden.
Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi dan memulihkan status ASN keduanya. (*)
| Guru Rasnal dan Abd Muis Terbukti Ambil Rp11 Juta dari Iuran, Prabowo Hanya Rehabilitasi Status ASN |
|
|---|
| Dibebaskan dari Belenggu Panjang, Rasnal–Muis Disambut Haru Keluarga dan Rekan Guru |
|
|---|
| Dipuji Siswa karena Ramah, Begini Sosok Abdul Muis di Sekolah |
|
|---|
| Kepsek Pakaikan Seragam Korpri, Guru Menangis Sambut Kedatangan Rasnal-Abdul Muis di SMAN 1 Lutra |
|
|---|
| Terbongkar! Alasan MA Hukum Guru Rasnal dan Abd Muis Penjara 1 Tahun, Ambil Rp11 Juta dari Iuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202511-21-RASNAL.jpg)