Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Abdul Muis: Dana Rp11,1 Juta Bukan Gratifikasi Tapi Akumulasi Insentif 3,5 Tahun

Guru SMAN 1 Luwu Utara klarifikasi dugaan gratifikasi Rp11,1 juta, sebut akumulasi insentif bertahun-tahun…

(Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini)
DUGAAN GRATIFIKASI -  Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kiri) bersama Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca (kanan). Keduanya meluruskan informasi dugaan gratifikasi Rp11,1 juta yang menyeret mereka hingga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

“Orang tua malah bilang cukupkan Rp20 ribu karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” kata Sufri.

Ia juga mengingat protes seorang ibu dari Desa Radda kepada penyidik yang mempersoalkan iuran komite.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula dari polemik dana komite sekolah.

Pihak sekolah meminta sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan untuk insentif guru honorer.

Namun, salah satu LSM melaporkan dugaan pungutan liar.

Laporan itu membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, serta Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan tersangka.

Keduanya sempat ditahan di Rutan Masamba dan menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel.

Keputusan itu memicu penolakan dari kalangan guru. PGRI Luwu Utara menggelar aksi menuntut keadilan.

Pada Rabu (12/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara mengadukan nasib ke DPRD Sulsel, lalu bertolak ke Jakarta menemui Presiden.

Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi dan memulihkan status ASN keduanya. (*) 

 

 
 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved