Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Abdul Muis: Dana Rp11,1 Juta Bukan Gratifikasi Tapi Akumulasi Insentif 3,5 Tahun

Guru SMAN 1 Luwu Utara klarifikasi dugaan gratifikasi Rp11,1 juta, sebut akumulasi insentif bertahun-tahun…

(Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini)
DUGAAN GRATIFIKASI -  Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kiri) bersama Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca (kanan). Keduanya meluruskan informasi dugaan gratifikasi Rp11,1 juta yang menyeret mereka hingga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 
Ringkasan Berita:
  • Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, kembali mengajar usai rehabilitasi Presiden Prabowo. Keduanya meluruskan dugaan gratifikasi Rp11,1 juta yang disebut diterima bulanan. 
  • Dana itu ternyata akumulasi insentif tugas tambahan selama 3,5 tahun. Ketua Komite menegaskan iuran disepakati orang tua siswa secara terbuka.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA – Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, kembali mengajar usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Keduanya meluruskan sejumlah informasi terkait dugaan gratifikasi menyeret mereka hingga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Salah satu yang dianggap paling sering disalahpahami adalah dana Rp11,1 juta.

Dana itu disebut seakan-akan diterima bulanan.

Padahal merupakan akumulasi insentif tugas tambahan selama bertahun-tahun.

“Yang perlu diluruskan itu angka Rp11.100.000. Seakan-akan kami menerima itu per bulan, padahal itu akumulasi insentif untuk tugas tambahan,” ujar Abdul Muis, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Bukti Guru SMA Dukung Penuh Rasnal dan Abdul Muis 2 Pendidik Batal Dipecat, Kebaikan Diungkit

Muis menjelaskan, insentif bukan permintaan sekolah.

Melainkan hasil kesepakatan orang tua siswa melalui rapat komite.

Insentif diberikan untuk guru yang memegang tugas tambahan, seperti wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah.

“Wali kelas Rp150 ribu per bulan, humas dan wakasek Rp200 ribu per bulan, cair per triwulan. Sebagai bendahara, uang transport saya Rp125 ribu per bulan,” jelasnya.

Ia merinci, total insentif yang diterima sekitar Rp975 ribu per triwulan.

Nilai itu dikalikan empat triwulan setahun, lalu dikalikan tiga setengah tahun, hingga mencapai Rp11,1 juta.

“Polisi hanya memunculkan angka Rp11,1 juta tanpa penjelasan lengkap. Jadinya seakan-akan kami menerima gratifikasi bulanan. Padahal sudah terungkap di persidangan,” tambahnya.

Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, menegaskan iuran komite disepakati terbuka bersama orang tua siswa.

Bahkan saat ditetapkan Rp17.300 per bulan, orang tua meminta dibulatkan menjadi Rp20 ribu.

“Orang tua malah bilang cukupkan Rp20 ribu karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” kata Sufri.

Ia juga mengingat protes seorang ibu dari Desa Radda kepada penyidik yang mempersoalkan iuran komite.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula dari polemik dana komite sekolah.

Pihak sekolah meminta sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan untuk insentif guru honorer.

Namun, salah satu LSM melaporkan dugaan pungutan liar.

Laporan itu membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, serta Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan tersangka.

Keduanya sempat ditahan di Rutan Masamba dan menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel.

Keputusan itu memicu penolakan dari kalangan guru. PGRI Luwu Utara menggelar aksi menuntut keadilan.

Pada Rabu (12/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara mengadukan nasib ke DPRD Sulsel, lalu bertolak ke Jakarta menemui Presiden.

Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi dan memulihkan status ASN keduanya. (*) 

 

 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved