Guru Lutra Batal Dipecat
Terbongkar! Alasan MA Hukum Guru Rasnal dan Abd Muis Penjara 1 Tahun, Ambil Rp11 Juta dari Iuran
Mahkamah Agung Republik Indonesia merilis putusan terkait dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah pada periode 2018–2021
TRIBUN-TIMUR.COM- Mahkamah Agung Republik Indonesia merilis putusan terkait dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah pada periode 2018–2021 yang menyeret nama seorang terdakwa bersama Drs Abdul Muis Muharram dan Rasnal.
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid.
Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram. Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.
Baca juga: Dua Guru Batal Dipecat Disambut Meriah, Rasnal dan Abdul Muis Cerita Berkah Bertemu Presiden
Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000.
Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.
Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.
Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.
Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis.
Padahal, mereka terbukti melakukan pungutan liar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun sudah mengeluarkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
PTDH adalah pengakhiran masa dinas terhadap Pegawai Negeri karena sebab- sebab tertentu.
Alasan Rehabilitasi Presiden
Mahkamah Agung
penyalahgunaan iuran Komite Sekolah
Abdul Muis
Rasnal
Eddy Army
Yusril Ihza Mahendra
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
| Status ASN Dikembalikan, PGRI Lutra Maafkan LSM Pelapor Abdul Muis dan Rasnal |
|
|---|
| Ketua Komite SMAN 1 Lutra dan Abdul Muis Cerita Pengalaman Bertemu Presiden |
|
|---|
| Dua Guru Batal Dipecat Disambut Meriah, Rasnal dan Abdul Muis Cerita Berkah Bertemu Presiden |
|
|---|
| Comeback Usai Ditahan Kasus Komite SMAN 1 Lutra, Rasnal Akan Kembali Jabat Kepala SMAN 3 Luwu Utara |
|
|---|
| Rasnal dan Abdul Muis Disambut Bak Pahlawan di Luwu Utara, Guru Ucapkan Terima Kasih ke Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251119_SAMBUTAN-RANSAL-MUIS_sambutan-rasnal-dan-abd-muis.jpg)