Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Prof Sukardi Weda: Utamakan Keadilan dan Kemanusiaan

Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai Guru SMAN 1 Luwu Utara Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur Sulsel.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
GURU DIPECAT - Guru Besar UNM Prof Sukardi Weda ditemui beberapa waktu lalu. Prof Sukardi merespon pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara. 

Ia menyebut, dasar hukum pemberhentian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.

Dalam aturan itu, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, terdapat pula pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan seluruh dasar hukum, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rasnal.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved