Guru Dipecat
2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Prof Sukardi Weda: Utamakan Keadilan dan Kemanusiaan
Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai Guru SMAN 1 Luwu Utara Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur Sulsel.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Ia menyebut, dasar hukum pemberhentian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.
Dalam aturan itu, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, terdapat pula pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan seluruh dasar hukum, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rasnal.(*)
| Kadisdik Sulsel: Dana Komite Harus Sukarela, Bukan Pungutan Wajib |
|
|---|
| Kadisdik Sulsel: Komite Sekolah Boleh Galang Dana, Asal Sukarela Bukan Pungutan |
|
|---|
| Fakultas Teknik UNM Penguatan Kapasitas Lembaga Kemahasiswaan Kunjungan ke Universitas se Jawa Timur |
|
|---|
| Bahaya Laten Perundungan |
|
|---|
| UNM Latih Warga Sinjai Kembangkan Wisata Mangrove Tongke-Tongke Lewat Digital Marketing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112-Prof-Sukardi-Weda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.