Guru Dipecat
2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Prof Sukardi Weda: Utamakan Keadilan dan Kemanusiaan
Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai Guru SMAN 1 Luwu Utara Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur Sulsel.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Sukardi Weda, menanggapi polemik pemecatan dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua guru di Luwu Utara itu masing-masing bernama Abdul Muis dan Rasnal.
Kedua guru tersebut sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.
Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai ASN setelah UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur Sulsel.
Menanggapi hal itu, Prof Sukardi Weda menilai persoalan ini harus disikapi secara berimbang.
“Persoalan ini harus disikapi secara berimbang, harus paham duduk persoalannya dari dua sisi, kemudian mengadvokasi, demi rasa keadilan dan kemanusiaan,” katanya, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Orangtua Siswa SMAN 1 Luwu Utara Minta Keadilan untuk Dua Guru yang Dipecat karena Dana Komite
Calon Rektor Unhas itu menekankan pentingnya kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, terutama yang berdampak pada nasib tenaga pendidik.
“Ini menjadi catatan penting bagi pengambil kebijakan untuk hati-hati dan bijaksana dalam bersikap,” jelasnya.
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian keduanya murni merupakan tindak lanjut dari putusan hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini merupakan konsekuensi dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” ujar Iqbal, Selasa (11/11/2025).
Iqbal menjelaskan, untuk guru bernama Rasnal, proses PTDH berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Sulsel pada 15 Februari 2024.
Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Rasnal diketahui menjalani hukuman pidana penjara.
Menindaklanjuti temuan itu, Disdik Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala BKD Sulsel) pada 16 Agustus 2024 untuk memohon pertimbangan status kepegawaian Rasnal.
Baca juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Rasnal Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara Di-PTDH Gegara Uang Rp20 Ribu
Surat tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PTDH ini merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah,” tegas Iqbal.
Ia menyebut, dasar hukum pemberhentian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.
Dalam aturan itu, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, terdapat pula pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan seluruh dasar hukum, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rasnal.(*)
| Kadisdik Sulsel: Dana Komite Harus Sukarela, Bukan Pungutan Wajib |
|
|---|
| Kadisdik Sulsel: Komite Sekolah Boleh Galang Dana, Asal Sukarela Bukan Pungutan |
|
|---|
| Fakultas Teknik UNM Penguatan Kapasitas Lembaga Kemahasiswaan Kunjungan ke Universitas se Jawa Timur |
|
|---|
| Bahaya Laten Perundungan |
|
|---|
| UNM Latih Warga Sinjai Kembangkan Wisata Mangrove Tongke-Tongke Lewat Digital Marketing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112-Prof-Sukardi-Weda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.