PPPK
Ibas Tegaskan Tak Ada Pemangkasan PPPK Pemkab Lutim, Anggaran Gaji Rp214 Miliar Per Tahun Aman
Gaji dan tunjangan PPPK termasuk PPPK Paruh Waktu Pemkab Luwu Timur sudah disiapkan dalam APBD 2026.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Di tengah badai pemberhentian 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTT akibat kondisi fiskal daerah, kondisi berbeda dirasakan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menjamin PPPK di wilayahnya tidak akan diberhentikan.
"Khususnya kami di Lutim, InshaAllah PPPK kami tetap bekerja seperti saat ini, tidak ada pengurangan apalgi pemberhentian," jelasnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (27/3/2026).
"Malah alhamdulilllah PPPK kami di Lutim kami langsung kontrak per 5 tahun," tambah Irwan.
Irwan merinci, pemerintah kabupaten (Pemkab) sepanjang tahun 2025 telah mengangkat PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
"Untuk PPPK penuh waktu berjumlah 1.463 orang. Termasuk ini yang terakhir kemarin kami angkat yang PPPK paruh waktu sebnyak 624 orang di tanggal 27 November 2025 kemarin," bebernya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Muhammad Said, menerangkan anggaran gaji dan tunjangan PPPK sudah disiapkan dalam APBD 2026.
Muhammad Said merincikan, setidaknya Rp214.465.537.241 miliar per tahun digelontorkan untuk belanja aparatur sipil negara berstatus PPPK.
"Totalnya ada 3.612. Dari pengangkatan 2019 sampai dengan pengangkatan terakhir di tahun 2025 kemarin," akunya sekitar pukul 13.51 Wita siang.
Dengan begitu, status PPPK penuh waktu dan paruh waktu masih bisa berjalan normal tak seperti daerah lain.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Farha Arief, mengaku setiap PPPK telah mengantongi SK kontrak.
Baca juga: Nasib PPPK Bulukumba saat Efisiensi Anggaran
Kata Farha, SK perjanjian kerja yang diberikan Pemkab Lutim diperbaharui per 5 tahun.
"Tapi setiap 6 bulan kita evaluasi," akunya.
Diketahui, Sejumlah daerah disebut-sebut bakal mengambil langkah ekstrem dengan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi menghemat anggaran.
Kondisi fiskal daerah ditengarai menjadi penyebab Gubernur NTT, Emanuel Melkiades, berencana memberhentikan 9.000 PPPK di daerahnya.
Sementara di Sulawesi Barat, Gubernur Suhardi Duka juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemberhentian ribuan aparatur sipil negara berstatus PPPK ditengarai sama saja mengorbankan kualitas pelayanan publik sekaligus menambah pengangguran di daerah.(*)
| Pemprov Sulsel Bantah Rumahkan 2.825 Guru PPPK, Kepala BKD: Masa Kerja Berakhir |
|
|---|
| 12.918 PPPK Pemkot Makassar Aman dari PHK |
|
|---|
| Pemkab Wajo Jamin 4.008 PPPK Aman di 2026, Nasib 2027 Masih Tanda Tanya |
|
|---|
| Isu Pemangkasan TKD Kembali Bikin Pemkab Se-Sulsel Cemas, PPPK Kian Terancam |
|
|---|
| Nasib PPPK Sulsel Terancam Imbas Efisiensi Anggaran, Bisa Ikuti NTT dan Sulbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260327-Bupati-Lutim-Irwan-Bachri-Syam.jpg)