Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Lutim

Jalan Trans Sulawesi Lumpuh 3 Jam, Mahasiswa Luwu Timur Tuntut AMDAL PT IHIP

Aksi demonstrasi digelar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi), Kamis (26/3/2026).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
Istimewa/demonstran/AMPLi
DEMONSTRASI MAHASISWA- Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi), Kamis (26/3/2026). Massa memblokir jalan di simpang tiga poros Trans Sulawesi menuju pelabuhan PT Vale jalur Balantang, mulai pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 12.00 WITA siang. 

Pengaduan itu dibuat pada 12 Februari 2026 dengan status darurat.

Laporan ini berkaita dengan rencana pengosongan lahan seluas 394,5 hektar yang selam ini dikelola ratusan petani.

Dan kini diklaom dengan statys Hak Pengelolaan (HPL) oleh Pemkab Luwu Timur.

"Kami sudah melaporkan, laporannya sementara berproses di Komnas HAM," ujarnya.

Dalil Pelanggaran HAM

LBH Makassar dalam pengaduannya menilai tindakan pengosongan paksa tanpa proses peradilan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan konstitusi.

Antara lain Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum, perlindungan harta benda, serta hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif.

Selain itu, mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

PP itu mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai salah satu dasar pembuktian hak, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak dipersengketakan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan penerbitan Hak Pakai tahun 2007 untuk PT INCO dan transformasinya menjadi HPL pada 2024.

Mereka menilai penerbitan hak atas tanah tersebut cacat yuridis karena mengabaikan fakta penguasaan fisik oleh warga di lapangan.

Dalam konteks HAM internasional, penggusuran paksa tanpa prosedur dan jaminan perlindungan disebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai forced eviction.

Serta Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM tentang Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam.

Riwayat penguasaan lahan oleh petani di Dusun Laoli tercatat cukup panjang dan penuh dinamika:

1998: Petani mulai membuka dan menggarap lahan secara mandiri.

2006: Warga sempat diusir oleh Pemkab Luwu Timur karena lahan tersebut diserahkan kepada PT Inco (sekarang PT Vale) untuk kepentingan reboisasi pengganti lahan DAM Karebbe.

2017: Warga kembali masuk dan mengelola lahan yang sebelumnya telah mereka buka setelah melihat lahan tersebut tidak kunjung digunakan sesuai peruntukan reboisasi.

2019: Upaya pengurusan sertifikat oleh warga terhenti di tingkat aparat desa dan BPN.

2024: Pemkab Luwu Timur menerbitkan Sertifikat HPL di atas lahan tersebut secara sepihak.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved