Tribun Lutim
Kuasa Hukum CLM Minta Helmut Tidak Menggiring Opini Menyesatkan
Kuasa Hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor meminta semua pihak menghormati penegakan hukum epolisian terhadap Helmut Hermawan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor meminta semua pihak menghormati penegakan hukum yang tengah dijalankan kepolisian terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. CLM, Helmut Hermawan.
Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Helmut tentu dilakukan sesuai prosedur hukum acara.
"Karenanya, kami menyesalkan adanya kegaduhan yang dibuat oleh pihak yang membangun opini dengan menyebut kepolisian telah melakukan pembungkaman, penindasan, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan," ujar Dion saat dihubungi, Kamis (23/2).
Dijelaskannya, penahanan Helmut oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dilakukan setelah mantan Dirut PT. CLM itu menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, di Jakarta, Rabu (23/2) dan kabur saat pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan tersebut, lanjut dia, Helmut diterbangkan ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulsel.
"Helmut dinyatakan ditahan, berdasar surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Penyidik menduga, Helmut sengaja memberi laporan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh Helmut saat menjabat Dirut PT. CLM di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), sesuai Pasal 159 UU Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar,” katanya dalam rilis ke Tribun.
Baca juga: Karyawan Citra Lampia Mandiri Dukungan Helmut Hermawan
Lebih lanjut, Dion juga menyesalkan adanya pendapat sejumlah pihak yang menuding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 'bermain', karena mengeluarkan pengesahan atas pelaksanaan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai bersengketa di BANI yang dimenangkan oleh Zainal Abidinsyah Siregar.
Menurut dia, Kemenkumham tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui proses atau tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Selain aparat penegak hukum, kami juga memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut. Karenanya, kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum, agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya," tegas dia.
Dion menambahkan, manuver sejumlah pihak yang membela Helmut secara membabi buta, dapat mengarah pada tindakan obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penegakan hukum dan dilakukan sebagai perlawanan terhadap adanya keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
Dion selanjutnya, mengingatkan pihak yang terkesan menjadi juru bicara Helmut agar tidak asal bunyi dengan menunggangi lembaga publik, termasuk Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso, pelajari dulu semua fakta hukum.
Baca juga: Polda Sulsel Tangkap Mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Diduga Langgar UU Minerba
Kalo dipelajari, justeru langkah-langkah yang dilakukan Helmut selama ini tidak berada pada koridor hukum, sebaliknya justeru mengkerdilkan hukum dengan melibatkan pihak-pihak dan institusi yang tidak relevan dengan tugas penegakan hukum.
"Dalam negara hukum, pembelaan atas pelanggaran terhadap hak warga negara harus dilakukan dalam bentuk upaya hukum, bukan dengan membuat kegaduhan dan melibatkan pihak-pihak tdk relevan dengan penegakan hukum,” katanya.
Buka di pengadilan jika memang memiliki bukti yang kuat, jangan sampai karena tidak memiliki dalil dan bukti yang kuat, malah teriak di publik dengan membuat tudingan serampangan.”
Dion menyarankan agar Helmut dan para pendukungnya lebih elegan dengan menempuh upaya hukum, untuk memperoleh keadilan.
Kepala Kejari Luwu Timur Yadyn Luncurkan Kampung Pangan di Argomulyo Kalaena |
![]() |
---|
Dion Pongkor: Objektivitas IPW Dipertanyakan saat Ngotot Bela Kepentingan Helmut Hermawan |
![]() |
---|
Pengapalan Ore Nikel di Terminal Khusus PT CLM Tetap Berlangsung, Syahbandar Malili Abaikan Kemenhub |
![]() |
---|
Direktur PT CLM Ditahan, IPW: Kapolri Harus Evaluasi Penyidik Polda Sulsel |
![]() |
---|
Direktur Utama PT CLM Diperiksa Polisi, Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.