Tribun Lutim
Jalan Trans Sulawesi Lumpuh 3 Jam, Mahasiswa Luwu Timur Tuntut AMDAL PT IHIP
Aksi demonstrasi digelar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi), Kamis (26/3/2026).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
Aksi saling dorong sempat terjadi antara warga dan personel Satpol PP.
Kuasa Hukum petani, Hasbi Assidiq, menerangkan konflik ini berakar pada tumpang tindih klaim kepemilikan lahan.
Warga mengaku, telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1998, jauh sebelum Kabupaten Luwu Timur terbentuk.
Di sisi lain, sambung Hasbi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mengeklaim kepemilikan melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang baru terbit pada tahun 2024.
Hasbi mensinyalir adanya kejanggalan serius dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Ia menduga telah terjadi praktik "penyelundupan hukum" dalam proses administrasi pertanahan di lokasi tersebut.
"Faktanya, penerbitan Sertifikat HPL harus menyesuaikan data yuridis dan fisik. Secara fisik, lahan ini dikuasai dan digarap terus-menerus oleh warga sejak lama. Sertifikat HPL tidak bisa serta-merta terbit tanpa ada penguasaan fisik oleh Pemkab, sementara Pemkab tidak pernah membuka lahan di sana," ujar pemgacara Pro Bono LBH Makassar itu saat diwawancarai Tribun-Timur.com, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.54 Wita siang itu.
Hasbi menambahkan, upaya warga untuk melegalkan lahan mereka sebenarnya sudah dimulai sejak 2019 melalui pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun proses tersebut buntu di tingkat desa tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan data LBH Makassar, terdapat 177 warga yang mengajukan pendampingan hukum.
Dari 177 warga itu, menguasai lahan dengan perkiraan total luas mencapai 350 hektar.
"Perkiraan satu orang menguasai 2 hektar. Ini masih perkiraan, karena angka pastinya masih kami hitung," ungkap Hasbi.
Hasbi mendesak, pemerintah daerah untuk mengedepankan mekanisme hukum dan dialog ketimbang pengerahan kekuatan aparat.
"Kami meminta Pemkab melakukan mekanisme hukum jika memang mengklaim itu lahan mereka," bebernya.
Ia menambahkan, LBH Makassar telah mengadukan dugaan ancaman penggusuran lahan petani ke Komnas HAM.
| Kepala Kejari Luwu Timur Yadyn Luncurkan Kampung Pangan di Argomulyo Kalaena |
|
|---|
| Dion Pongkor: Objektivitas IPW Dipertanyakan saat Ngotot Bela Kepentingan Helmut Hermawan |
|
|---|
| Pengapalan Ore Nikel di Terminal Khusus PT CLM Tetap Berlangsung, Syahbandar Malili Abaikan Kemenhub |
|
|---|
| Direktur PT CLM Ditahan, IPW: Kapolri Harus Evaluasi Penyidik Polda Sulsel |
|
|---|
| Kuasa Hukum CLM Minta Helmut Tidak Menggiring Opini Menyesatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260326_DEMONSTRASI-MAHASISWA_DEMONSTRASI-mahasiswa-2026.jpg)