Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Lutim

Jalan Trans Sulawesi Lumpuh 3 Jam, Mahasiswa Luwu Timur Tuntut AMDAL PT IHIP

Aksi demonstrasi digelar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi), Kamis (26/3/2026).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
Istimewa/demonstran/AMPLi
DEMONSTRASI MAHASISWA- Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi), Kamis (26/3/2026). Massa memblokir jalan di simpang tiga poros Trans Sulawesi menuju pelabuhan PT Vale jalur Balantang, mulai pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 12.00 WITA siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi), Kamis (26/3/2026).

Akibat aksi demonstrasi itu, arus lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi sempat lumpuh selama kurang lebih tiga jam.

Massa memblokir jalan di simpang tiga poros Trans Sulawesi menuju pelabuhan PT Vale jalur Balantang, mulai pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 12.00 WITA siang.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti dua isu utama.

Diantaranya transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT IHIP dan audit anggaran pembangunan Islamic Center Malili.

Massa menutup badan jalan sambil melakukan orasi secara bergantian.

Akibatnya, arus kendaraan dari dua arah sempat tersendat dan menyebabkan antrean panjang di jalur Trans Sulawesi.

Baca juga: Mobil Menjamur di Sidrap, Wajo, Lutim, Ekonom Unismuh: Bukan Satu-satunya Indikator Kemajuan Daerah

Koordinator Lapangan AMPLi, Yolan Johan, menegaskan dokumen AMDAL PT IHIP harus dibuka ke publik karena berkaitan langsung dengan dampak lingkungan dan sosial di Luwu Timur.

Menurutnya, keterbukaan dokumen penting karena aktivitas perusahaan dinilai melibatkan lahan pemerintah daerah serta berpotensi berdampak pada masyarakat sekitar.

“Kami meminta dokumen AMDAL dibuka secara transparan agar masyarakat tahu potensi dampak lingkungan, rencana pengelolaan, dan langkah mitigasi yang dilakukan perusahaan,” ungkap Yolan.

Selain memblokir jalan Trans Sulawesi, massa juga menggelar aksi di depan Islamic Center Malili.

Mahasiswa menyoroti lambatnya kelanjutan pembangunan proyek serta penggunaan anggaran yang dinilai belum transparan.

AMPLi mempertanyakan alokasi anggaran lanjutan pembangunan Islamic Center tahun 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp25–26 miliar dari total proyek multi-years sekitar Rp65 miliar.

Hingga Maret 2026, sambung Yolan, massa menilai progres fisik belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Rp26 miliar itu uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami ingin kejelasan penggunaan anggaran dan kelanjutan pembangunan,” bebernya.

Mahasiswa juga menyinggung pernyataan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang sebelumnya menyebut adanya persoalan kualitas pekerjaan masjid.

Mulai dari desain atap, kondisi lantai, hingga beberapa item bangunan yang perlu diperbaiki.

Namun, massa menilai proses perbaikan berjalan lambat sehingga pembangunan lanjutan belum terlihat jelas.

Dalam tuntutannya, AMPLi meminta pemerintah daerah membuka laporan penggunaan anggaran secara rinci, menjelaskan penyebab keterlambatan proyek.

Sekaligus melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

Massa menyatakan seluruh tuntutan tersebut akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Luwu Timur dan pemerintah daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026.

Selama aksi berlangsung, aparat Polres Luwu Timur melakukan pengamanan di sejumlah titik untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Demonstrasi berakhir tanpa insiden, meski sempat terjadi kemacetan panjang akibat penutupan jalan Trans Sulawesi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak PT IHIP terkait tuntutan keterbukaan dokumen AMDAL dan audit anggaran pembangunan Islamic Center Malili.

Konflik Agraria Bayangi PT IHIP

Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kini dibayangi konflik agraria.

Ketegangan sempat terjadi saat petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, menghadang upaya penertiban lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (14/2/2026).

Situasi memanas ketika Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, tiba di lokasi dengan pengawalan ketat ratusan personel Satpol PP.

Kedatangan mereka bertujuan memasang papan bicara bertuliskan "Tanah Ini Milik Pemerintah Luwu Timur".

Sekaligus melakukan penertiban terhadap kebun-kebun warga yang dianggap menyerobot lahan negara.

"Kami tidak menolak investasi. Tapi kebun ini satu-satunya sumber penghidupan kami. Kalau dipaksakan, kami pasti bertahan," tegas Acis, salah seorang petani yang turut menghadang aparat di lokasi.

Aksi saling dorong sempat terjadi antara warga dan personel Satpol PP.

Kuasa Hukum petani, Hasbi Assidiq, menerangkan konflik ini berakar pada tumpang tindih klaim kepemilikan lahan.

Warga mengaku, telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1998, jauh sebelum Kabupaten Luwu Timur terbentuk.

Di sisi lain, sambung Hasbi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mengeklaim kepemilikan melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang baru terbit pada tahun 2024.

Hasbi mensinyalir adanya kejanggalan serius dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Ia menduga telah terjadi praktik "penyelundupan hukum" dalam proses administrasi pertanahan di lokasi tersebut.

"Faktanya, penerbitan Sertifikat HPL harus menyesuaikan data yuridis dan fisik. Secara fisik, lahan ini dikuasai dan digarap terus-menerus oleh warga sejak lama. Sertifikat HPL tidak bisa serta-merta terbit tanpa ada penguasaan fisik oleh Pemkab, sementara Pemkab tidak pernah membuka lahan di sana," ujar pemgacara Pro Bono LBH Makassar itu saat diwawancarai Tribun-Timur.com, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.54 Wita siang itu.

Hasbi menambahkan, upaya warga untuk melegalkan lahan mereka sebenarnya sudah dimulai sejak 2019 melalui pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun proses tersebut buntu di tingkat desa tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan data LBH Makassar, terdapat 177 warga yang mengajukan pendampingan hukum.

Dari 177 warga itu, menguasai lahan dengan perkiraan total luas mencapai 350 hektar.

"Perkiraan satu orang menguasai 2 hektar. Ini masih perkiraan, karena angka pastinya masih kami hitung," ungkap Hasbi.

Hasbi mendesak, pemerintah daerah untuk mengedepankan mekanisme hukum dan dialog ketimbang pengerahan kekuatan aparat.

"Kami meminta Pemkab melakukan mekanisme hukum jika memang mengklaim itu lahan mereka," bebernya.

Ia menambahkan, LBH Makassar telah mengadukan dugaan ancaman penggusuran lahan petani ke Komnas HAM.

Pengaduan itu dibuat pada 12 Februari 2026 dengan status darurat.

Laporan ini berkaita dengan rencana pengosongan lahan seluas 394,5 hektar yang selam ini dikelola ratusan petani.

Dan kini diklaom dengan statys Hak Pengelolaan (HPL) oleh Pemkab Luwu Timur.

"Kami sudah melaporkan, laporannya sementara berproses di Komnas HAM," ujarnya.

Dalil Pelanggaran HAM

LBH Makassar dalam pengaduannya menilai tindakan pengosongan paksa tanpa proses peradilan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan konstitusi.

Antara lain Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum, perlindungan harta benda, serta hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif.

Selain itu, mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

PP itu mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai salah satu dasar pembuktian hak, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak dipersengketakan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan penerbitan Hak Pakai tahun 2007 untuk PT INCO dan transformasinya menjadi HPL pada 2024.

Mereka menilai penerbitan hak atas tanah tersebut cacat yuridis karena mengabaikan fakta penguasaan fisik oleh warga di lapangan.

Dalam konteks HAM internasional, penggusuran paksa tanpa prosedur dan jaminan perlindungan disebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai forced eviction.

Serta Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM tentang Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam.

Riwayat penguasaan lahan oleh petani di Dusun Laoli tercatat cukup panjang dan penuh dinamika:

1998: Petani mulai membuka dan menggarap lahan secara mandiri.

2006: Warga sempat diusir oleh Pemkab Luwu Timur karena lahan tersebut diserahkan kepada PT Inco (sekarang PT Vale) untuk kepentingan reboisasi pengganti lahan DAM Karebbe.

2017: Warga kembali masuk dan mengelola lahan yang sebelumnya telah mereka buka setelah melihat lahan tersebut tidak kunjung digunakan sesuai peruntukan reboisasi.

2019: Upaya pengurusan sertifikat oleh warga terhenti di tingkat aparat desa dan BPN.

2024: Pemkab Luwu Timur menerbitkan Sertifikat HPL di atas lahan tersebut secara sepihak.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved