Pembahasan UMK Luwu Timur 2026 Tertahan, Dewan Pengupahan Menanti Putusan Pusat
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat memilih bersikap hati-hati dan masih menunggu regulasi teknis terbaru
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
tribun timur
HEADLINE TRIBUN – Tampilan utama Tribun-Timur.com edisi Senin (17/11/2025) soal tuntutan buruh kenaikan UMP 10 persen.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu 2026 belum dibahas Disnakertrans dan Dewan Pengupahan. Langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme penghitungan upah selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi yang menjadi rujukan utama.
"Saya selaku anggota tinggal menunggu undangan untuk pembahasan. Perhitungan UMK dilakukan setelah UMP ditetapkan," akunya.
Ia menjelaskan, rapat penentuan nominal upah nantinya akan melibatkan tenaga ahli dari Kemenaker provinsi untuk memastikan akurasi perhitungan.
"Masalah perhitungannya nanti dibahas saat rapat dan menyesuaikan dengan peraturan Kemenaker. Dinas Tenaga Kerja Luwu Timur yang akan mengelola rencana pembahasan tersebut," tandasnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Baca Juga
| Mobil Ketua DPRD Luwu Timur Kecelakaan, Ober Datte Luka di Kepala dan Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| DPD RI Turun Evaluasi Tambang Luwu Lutim dan Bantaeng, Abdul Waris Halid: Banyak Aduan |
|
|---|
| Anak Guru SMA 1 Lutra Rasnal: Bapak Ditahan, Ibu Sakit, Saya Juga Sakit |
|
|---|
| Nelayan di Wotu Luwu Timur Pakai Aplikasi Android untuk Budidaya Rumput Laut |
|
|---|
| PM-BEM UMI Hadirkan Program BALE Pesisir di Balo-Balo Luwu Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-17-hl.jpg)