Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembahasan UMK Luwu Timur 2026 Tertahan, Dewan Pengupahan Menanti Putusan Pusat

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat memilih bersikap hati-hati dan masih menunggu regulasi teknis terbaru

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
tribun timur
HEADLINE TRIBUN – Tampilan utama Tribun-Timur.com edisi Senin (17/11/2025) soal tuntutan buruh kenaikan UMP 10 persen. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu 2026 belum dibahas Disnakertrans dan Dewan Pengupahan. Langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme penghitungan upah selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi yang menjadi rujukan utama. 

"Saya selaku anggota tinggal menunggu undangan untuk pembahasan. Perhitungan UMK dilakukan setelah UMP ditetapkan," akunya.

Ia menjelaskan, rapat penentuan nominal upah nantinya akan melibatkan tenaga ahli dari Kemenaker provinsi untuk memastikan akurasi perhitungan.

"Masalah perhitungannya nanti dibahas saat rapat dan menyesuaikan dengan peraturan Kemenaker. Dinas Tenaga Kerja Luwu Timur yang akan mengelola rencana pembahasan tersebut," tandasnya.

 

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved