Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BKN RI Anulir Surat Gubernur Sulsel soal Pemberhentian Guru di Lutim Rasnal dan Muis

BKN RI sudah menerbitkan surat pembatalan pertimbangan teknis (pertek) penghentian Abdul Muis

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
GURU REHABILITASI - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. BKN RI sudah menerbitkan surat pembatalan pertek tentang pemberhentian Abdul Muis dan Rasnal.  

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Rasnal mengatakan, sejak 1 Oktober 2024, gajinya tiba-tiba tidak lagi masuk ke rekening.

Saat dirinya konfirmasi ke bank terkait, gajinya ditahan dan diminta berkoordinasi dengan dinas pendidikan.

Terkait gaji tersebut, Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin mengaku akan segera dibayarkan.

"Gajinya juga akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. itu akan diproseskan. Jadi semua berproses secara normal," kata Iqbal pada Jumat (14/11/2024).

Kini penghitungan gaji tertahan sedang dilakukan Pemprov Sulsel

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved