BKN RI Anulir Surat Gubernur Sulsel soal Pemberhentian Guru di Lutim Rasnal dan Muis
BKN RI sudah menerbitkan surat pembatalan pertimbangan teknis (pertek) penghentian Abdul Muis
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
GURU REHABILITASI - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. BKN RI sudah menerbitkan surat pembatalan pertek tentang pemberhentian Abdul Muis dan Rasnal.
Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.
Rasnal mengatakan, sejak 1 Oktober 2024, gajinya tiba-tiba tidak lagi masuk ke rekening.
Saat dirinya konfirmasi ke bank terkait, gajinya ditahan dan diminta berkoordinasi dengan dinas pendidikan.
Terkait gaji tersebut, Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin mengaku akan segera dibayarkan.
"Gajinya juga akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. itu akan diproseskan. Jadi semua berproses secara normal," kata Iqbal pada Jumat (14/11/2024).
Kini penghitungan gaji tertahan sedang dilakukan Pemprov Sulsel
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Baca Juga
| Drama Dana Komite Dilaporkan Faisal Tanjung Berakhir, Orang Tua Siswa Senang 2 Guru Batal Dipecat |
|
|---|
| Profil Jaksa Andi Vickariaz Tabriah Penjarakan Guru Lutra Rasnal-Abd Muis |
|
|---|
| Profil Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi Tiga Hakim Agung MA Vonis Bersalah 2 Guru Honorer Lutra |
|
|---|
| Sosok Faisal Tanjung Aktivis LSM Laporkan 2 Guru SMA di Lutra hingga Dipecat, Prabowo Turun Tangan |
|
|---|
| Kronologi Awal Faisal Tanjung Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Kasus Pungli, Berawal Pesan WA Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251113-Mantan-Kepala-SMAN-1-Luwu-Utara-Rasnal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.