Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria di Luwu Timur Tikam Iparnya dengan Badik, Anak Pelaku Ikut Keroyok Korban

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Bripka Taufik
KASUS PENGANIAYAAN - Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi (kanan) memperlihatkan senjata tajam sebagai barang bukti yang digunakan R dan anak kandungnya N sebagai pelaku penganiayaan saat jumpa pers di Mapolres Luwu Timur, Kamis (30/10/2025). R dan N diringkus polisi setelah menganiaya ipar mereka berinsial AA hingga mengalami luka robek di dada kanan hingga ke paru-paru. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan,  menetapkan seorang pria berinisial R dan anak kandungnya, N sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Selama 5 hari, R dan N bersembunyi sebelum akhirnya diringkus penyidik Polres Luwu Timur.

Keduanya diduga bersekongkol, dengan tega menganiaya kerabat mereka berinsial AA hingga mengalami luka kritis.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

"Kedua tersangka, yang merupakan ayah dan anak, kini kami jerat dengan pasal berlapis," ungkap Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025).

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 8 tahun penjara subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara," bebernya.

Baca juga: Sekdes Kalobba Sinjai Tersangka Penganiayaan Bocah 11 Tahun

Kata Hajriadi, kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam.

Dengan ancaman pidana, maksimal 5 tahun pejara.

"Selain itu, karena menggunakan senjata tajam, pelaku juga kami kenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Kronologi 

Kasat Reskrim Iptu Fadhly Yusuf, menyebut motif insiden ini dipicu hubungan yang tidak harmonis antara pelaku dan korban.

Puncaknya terjadi pada Jumat malam (17/10/2025), saat R dan N berboncengan ke kediaman mereka di Dusun Bosso Batu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau.

Sebelum menemui sang istri, sambung Fadhly, R sempat singgah untuk meminum miras jenis ballo di pinggir sungai.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved