Guru Lutra Batal Dipecat
Profil Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi Tiga Hakim Agung MA Vonis Bersalah 2 Guru Honorer Lutra
Kasus ini bermula dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) vonis bersalah Abdul Muis dan Rasnal dua guru honorer Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Vonis bersalah paling menentukan dan kontroversial dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Kasasi.
Kasus ini bermula dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah.
Mereka memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya.
Kemudian dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut.
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).
Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Melalui langkah pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.
Ia menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Profil H Eddy Army
Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. lahir 8 Januari 1954.
H Eddy Army
Hakim Agung
Ansori
Ansori Hakim Agung
Prim Haryadi
Profil Prim Haryadi
Rasnal
Abdul Muis
Lipsus
| Sosok Faisal Tanjung Aktivis LSM Laporkan 2 Guru SMA di Lutra hingga Dipecat, Prabowo Turun Tangan |
|
|---|
| Kronologi Awal Faisal Tanjung Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Kasus Pungli, Berawal Pesan WA Viral |
|
|---|
| Penjelasan Faisal Tanjung LSM Pelapor 2 Guru Lutra Rasnal dan Abdul |
|
|---|
| 1 Tahun 3 Bulan Gaji Rasnal dan Abdul Muis Ditahan Imbas Pemecatan, Pemprov Sulsel Janji Cairkan |
|
|---|
| Pendidikan dan Jejak Digital Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru SMA di Lutra hingga Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Hakim-Agung-MA-Eddy-Army-tengah-Ansori-kiri-dan-Prim-Haryadi-kanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.