Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Profil Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi Tiga Hakim Agung MA Vonis Bersalah 2 Guru Honorer Lutra

Kasus ini bermula dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/Wikipedia
HAKIM AGUNG - Hakim Agung MA Eddy Army (tengah) Ansori (kiri) dan Prim Haryadi (kanan). Hakim Agung MA vonis bersalah 2 Guru Honorer Luwu Utara di tingkat Kasasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) vonis bersalah Abdul Muis dan Rasnal dua guru honorer Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Vonis bersalah paling menentukan dan kontroversial dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Kasasi.

Kasus ini bermula dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah.

Mereka memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya.

Kemudian dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Melalui langkah pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh.

Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.

Ia menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Profil H Eddy Army

Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. lahir 8 Januari 1954.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved