Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BKN RI Anulir Surat Gubernur Sulsel soal Pemberhentian Guru di Lutim Rasnal dan Muis

BKN RI sudah menerbitkan surat pembatalan pertimbangan teknis (pertek) penghentian Abdul Muis

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
GURU REHABILITASI - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. BKN RI sudah menerbitkan surat pembatalan pertek tentang pemberhentian Abdul Muis dan Rasnal.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Status dua guru asal Luwu Utara selangkah lagi pulih.

Proses pengembalian jabatan Abdul Muis dan Rasnal sedang berlangsung

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) sudah menerbitkan surat pembatalan pertimbangan teknis (pertek) penghentian Abdul Muis dan Rasnal.

"Sudah selesai (diterbitkan)," kata Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).

Surat ini bisa menjadi dasar pembatalan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikeluarkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Prosesnya pun kini bergulir di ranah Pemprov Sulsel.

"Yang memulihkan gubernur karena SK-nya dari gubernur," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Karena terlanjur diberhentikan, sekarang ini, tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini. Saya sudah berbicara dengan beliau, bilang, Tolong saya butuh surat dari Kementerian PAN-RB untuk menjadi data penerbitan SK Gubernur, pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).

Persoalan lainnya harus diselesaikan terkait gaji guru tersebut

Rasnal mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Sk pemecatan Rasnal baru keluar pada 21 Agustus 2025.

Sementara itu dirinya menjalani proses hukuman selama delapan bulan sejak putusan MA September 2023 lalu.

Rasnal sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved