Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Kepung DPRD Luwu Timur, Protes Lahan Dikuasai Korporasi

Para pengumjuk rasa terlihat memegang spanduk bertulis Petani Kasintuwu Bersatu.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
AKSI DEMONSTRASI -  Kolase foto Ratusan warga menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Luwu Timur di Kawasan Puncak Indah Malili, Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025) dan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) pemgunjuk rasa dengan anggota DPRD Luwu Timur. 

DPRD juga akan memastikan status keberadaan masyarakat di dalam kawasan dimaksud seluas 394 hektar di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Kedua, terkait tuntutan sarana dan prasarana untuk delapan kelompok petani sawit di Desa Kasintuwu yang telah lolos verifikasi dokumen Kementerian Pertanian.

Tuntutan ini akan ditindaklanjuti sesuai hasil konsultasi Komisi II DPRD Luwu Timur dengan Dinas Pertanian Provinsi.

Dalam dokumen kesepakatan yang dibagikan Badawai, sejumlah legislator telah bertanda tangan.

Di antaranya Obet Dattu, Jihadim Peruge, Harisah Suharjo, Suparjo, Jumail S, dan Rudiansyah.

Dugaan Sidelining Perusahaan Lokal

Unjuk rasa ini diduga merefleksikan kekecewaan yang lebih dalam atas arah kebijakan Pemkab Luwu Timur.

Berdasarkan latar belakang yang diterima redaksi, Pemkab dinilai tidak memiliki keberpihakan untuk membangun kemandirian masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya alamnya.

Indikatornya, Pemkab diduga lebih memprioritaskan investor dari luar.

Salah satu yang disorot adalah kebijakan Pemkab yang lebih memilih bermitra dengan PT IHIP untuk mengelola aset lahan Pemda seluas 395 hektar, padahal PT IHIP telah memiliki izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) seluas 570 hektar.

Di sisi lain, Pemkab dituding menghambat PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KITLT), perusahaan yang disebut didominasi oleh putra daerah.

Izin PKKPR PT KITLT dibatalkan pada Mei 2025 tanpa dialog, dan upaya pengajuan kembali selalu terhambat alasan teknis tumpang-tindih lahan.

Pemkab juga disorot karena memperpanjang izin PKKPR PT Luwu Timur Industrial Park (LTIP) seluas 5.700 hektar, meski diduga belum memenuhi syarat perolehan lahan minimal 30 persen (sekitar 1.700 hektar) sesuai regulasi.

Kebijakan ini dikhawatirkan menempatkan masyarakat lokal hanya sebagai pemasok tenaga kerja di level terbawah dalam ekosistem industri nikel.

Harga Sewa Lahan Kawasan Industri di Lutim Jomplang: Rp226 per Meter Setahun, Warga Curiga Ada Keganjilan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved