Sengkarut Proyek PLTSa Makassar
Kenapa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Dibikin di Tamalanrea tapi TPA Ada di Antang?
Pemindahan lokasi PLTSa tak kalah mencolok. Regulasi yang mengatur tentang tata ruang wilayah direvisi begitu cepat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Edi Sumardi
"Jadi ada dampak kesehatan yang dirasakan warga. Tingkat gangguan atau saluran pernapasan ternyata mengalami peningkatan. Dan ini memungkinkan terjadi di PLTSa Makassar jika pengelolaan dan teknologinya tidak memungkinkan," jelas Annisa, Sabtu (8/11/2025).
Warga sekitar juga mengaku bahwa mereka belum menerima sosialisasi terkait ancaman pembakaran sampah di PLTSa terhadap kesehatan, terutama akibat terlepasnya dioksin ke udara.
Kondisi ini sama seperti yang dirasakan warga Makassar saat ini, ketika proyek ini masuk di lingkungan mereka, tak ada sama sekali sosialisasi terkait dampaknya, yang disampaikan hanya sisi positifnya.
Padahal, pemerintah telah mengatur melalui Pasal 345 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 bahwa pengolahan secara termal dengan insinerator diwajibkan memiliki standar efisiensi penghancuran dan penghilangan dioksin dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99 persen.
Perjalanan kelam proyek PLTSa di sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi terulang di Makassar jika pemerintah tak belajar dari kegagalan sebelumnya dan mengabaikan aspek transparansi serta kajian lingkungan.
Bahan Baku Tak Penuhi Syarat
Produksi sampah harian di Kota Makassar masih didominasi sampah organik.
Dalam kondisi ini, proses termal akan menjadi sulit karena kondisi sampah yang tidak memadai untuk menjadi modal PLTSa.
Karakter sampah yang basah dan organik membuatnya sulit menjadi bahan bakar yang memadai bagi PLTSa.
Belum lagi jika sampah yang masuk dalam keadaan tercampur sehingga potensi bahaya (ledakan dan racun) menjadi tinggi.
"Sampah dalam keadaan basah dan tidak terpilah itu jelas tidak cocok untuk PLTSa. Proses pembakarannya tidak stabil, dan risikonya tinggi,” ujar Anggota Nexus 3 Foundation, Annisa Maharani.
Rencananya PLTSa akan mengolah 1.300 ton sampah setiap hari. 1000 toh berasal dari sampah harian rumah tangga, sisanya dari TPA.
Dengan bahan baku tersebut, teknologi insinerasi ini akan menghasilkan kapasitas pembangkit 26 megawatt.
Listrik yang diproduksi akan dijual ke PLN dengan nilai yang ditentukan. Hanya saja, bahan baku sampah di Makassar dinilai tak cukup memenuhi kebutuhan industri tersebut.
Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, rata-rata timbulan sampah harian mengalami penurunan setiap bulannya, tak pernah lagi menyentuh angka 1000 ton
Pada Januari 2025 timbulan sampah harian di angka 923,540 ton, update terakhir pada November 2025 tersisa 540,360 ton.
Berkurangnya produksi sampah di Kota Makassar buah dari ragam program berbasis lingkungan yang digalakkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Saat ini Pemkot Makassar sedang mendorong pengelolaan sampah berbasis wilayah dengan fokus pada pemisahan dan pengolahan sampah organik dan non organik.
Sampah ini jika diolah oleh seluruh masyarakat untuk budidaya maggot, urban farming, pupuk, hingga lubang biopori maka tidak lagi masuk ke TPA.
Artinya, 50 persen lebih sampah akan berkurang. Untuk sampah non organik juga bisa diolah menghasilkan produk ekonomis.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menjelaskan, jika sistem pengelolaan sampah terpadu ini berjalan baik, otomatis PLTSa akan kekurangan sampah untuk dijadikan energi listrik.
"Kalau kita mampu kelola sampah organik, jumlah sampah yang tersisa tidak akan cukup lagi untuk PLTSA. Jadi, lebih baik kita kelola langsung di sumbernya, di TPS maupun di rumah tangga," ujar Munafri Arifuddin, Jumat (19/12/2025).
Disisi lain, proyek ini juga ternyata membutuhkan bantuan anggaran dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Makassar.
Menurutnya, anggaran itu seharusnya bisa dikonversi untuk memperkuat pengelolaan sampah secara langsung. Banyak hal yang ingin ditelusuri dari proyek ini. Termasuk akses jalan.
Pemkot Makassar harus memastikan bahwa operasional armada pengangkut sampah sudah berizin, apalagi mereka akan mengakses jalan di kawasan perumahan elit FKS Land Tallasa City.
"Saya tidak tahu apakah program sosialisasi ini sudah pernah dilakukan dan diberi izin pengembang dalam hal ini FKS bahwa lokasinya bisa dilewati untuk pengangkutan sampah dari TPA? Ini yang akan kami pelajari dulu," kata Munafri.
Munafri menegaskan, sikap Pemkot Makassar bukan berarti menolak investasi, melainkan memastikan bahwa setiap investasi berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat.
"Saya hadir bukan untuk marah kepada investor, tapi saya ingin investasi yang menyenangkan semua orang. Kalau investasi justru merugikan masyarakat, lebih baik tidak ada investasi sama sekali," terang Wali Kota Makassar yang saat ini menjabat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PLTSa-Makassar-1-2022026.jpg)