Sengkarut Proyek PLTSa Makassar
Kenapa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Dibikin di Tamalanrea tapi TPA Ada di Antang?
Pemindahan lokasi PLTSa tak kalah mencolok. Regulasi yang mengatur tentang tata ruang wilayah direvisi begitu cepat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Edi Sumardi
Menurutnya, intervensi pada tahapan krusial seperti penentuan lokasi rawan memunculkan dugaan keberpihakan serta membuka ruang konflik kepentingan yang lebih besar.
"Kenapa pemkot Makassar tanpa sosialisasi dan persiapan lalu tiba-tiba memindahkan lokasinya (PSEL). Ini rawan loh, saat itu (tahun 2023) tender masih jalan. Ini tidak sesuai perencanaan awal. Jangan seenaknya melabrak aturan," protes Nasir, Sabtu (18/11/2025).
Potensi pemborosan biaya juga terendus.
Proyek ini akan butuh sokongan anggaran yang besar jika titiknya jauh dari TPA.
Pemkot harus menyiapkan tipping fee atau biaya operasional pengangkutan sampah dari TPA menuju ke Tamalanrea.
Nilainya cukup fantastis, Rp650 juta per hari atau Rp 234 miliar per tahun sesuai kebutuhan produksi pabrik sampah 1.300 ton per harinya.
Sementara jika PLTSa tetap berdiri di kawasan TPA atau Kecamatan Manggala, maka biaya yang dikeluarkan sudah pasti lebih minim.
"Ada ‘sesuatu’ hal saya duga, harusnya pemkot Makassar tidak lagi membayar operasional kalau di TPA, kenapa justru mau yang mahal kalau ada yang murah, ini kan dipertanyakan. Terkesan dipaksakan untuk sesuatu hal," kata Nasir menuding.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis saat dikonfirmasi mengatakan, revisi perda dilakukan sebagai respon atas dinamika pertumbuhan penduduk yang kian pesat.
Lonjakan jumlah penduduk tersebut berdampak langsung pada meningkatnya aktivitas sosial, ekonomi, dan pembangunan, yang pada akhirnya menuntut penyesuaian kapasitas dan peruntukan ruang.
Terkait relokasi PLTSa dari wilayah Manggala ke Tamalanrea, kata Fuad didasarkan pada pertimbangan teknis, antara lain kedekatannya dengan sumber air, jaringan pembangkit listrik, serta posisinya yang berada di kawasan industri.
“Tidak ada pemindahan lokasi TPA yang sudah ada. Fokus kita adalah memperkuat sistem pengelolaannya yaitu PLTSa, aktivitasnya sebagai industri bukan pembuangan sampah,” klaim Fuad, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Ambil Beras, Jangan Ikut Demo, Jangan Melawan
Catatan Kelam
Carut-marut proyek PLTSa menyisakan jejak di sejumlah daerah di Indonesia.
Di Jakarta, proyek serupa batal terlaksana karena kerap bermasalah dalam persoalan tender.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PLTSa-Makassar-1-2022026.jpg)