Sengkarut Proyek PLTSa Makassar
Kenapa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Dibikin di Tamalanrea tapi TPA Ada di Antang?
Pemindahan lokasi PLTSa tak kalah mencolok. Regulasi yang mengatur tentang tata ruang wilayah direvisi begitu cepat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Edi Sumardi
Berita ini merupakan lanjutan berita sebelumnya: Walhi: AMDAL Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Makassar Kejar Tayang
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemindahan lokasi PLTSa tak kalah mencolok. Regulasi yang mengatur tentang tata ruang wilayah direvisi begitu cepat.
Pemkot Makassar menggodok Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW 2024-2043).
Perda ini diundangkan pada 6 Desember 2024, tiga bulan pasca penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota Makassar bersama pemenang tender PLTSa, PT Sarana Utama Synergy (SUS) Environment yang menawarkan proyek PSEL di Tamalanrea, Makassar.
Kedekatan waktu antara penandatanganan kontrak dengan pengesahan perda memunculkan tanda tanya.
Perda itu menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2015–2034.
Perda ini juga diganti sebelum masa berlakunya berakhir, yakni 2034.
Padahal, regulasi terkait PLTSa juga spesifik diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolah Sampah untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pada Bab V Pasal 5 dituliskan, pengolahan sampah terletak di Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Regulasi itu menguatkan ruang perencanaan PLTSa, karena kawasan Manggala memang telah ditetapkan sebagai lokasi pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
Kala itu, Juni 2023 saat proses tender bergulir, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan alasan PSEL dipindahkan ke Tamalanrea karena wilayah tersebut merupakan kawasan industri.
Baca juga: Warga dan Pejabat Makassar Dibawa Jalan-jalan ke China Lihat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Hal itu selaras dengan PSEL sebagai proyek industri pengolahan sampah jadi listrik.
Hal tersebut menuai sorotan tajam dari Anggota DPRD Makassar M Nasir Rurung.
Menurutnya lokasi awal PLTSa telah sesuai dengan studi kelayakan atau feasibility studi yakni di Manggala.
Nasir Rurung menilai, pemerintah seharusnya netral dan membiarkan proses tender berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, intervensi pada tahapan krusial seperti penentuan lokasi rawan memunculkan dugaan keberpihakan serta membuka ruang konflik kepentingan yang lebih besar.
"Kenapa pemkot Makassar tanpa sosialisasi dan persiapan lalu tiba-tiba memindahkan lokasinya (PSEL). Ini rawan loh, saat itu (tahun 2023) tender masih jalan. Ini tidak sesuai perencanaan awal. Jangan seenaknya melabrak aturan," protes Nasir, Sabtu (18/11/2025).
Potensi pemborosan biaya juga terendus.
Proyek ini akan butuh sokongan anggaran yang besar jika titiknya jauh dari TPA.
Pemkot harus menyiapkan tipping fee atau biaya operasional pengangkutan sampah dari TPA menuju ke Tamalanrea.
Nilainya cukup fantastis, Rp650 juta per hari atau Rp 234 miliar per tahun sesuai kebutuhan produksi pabrik sampah 1.300 ton per harinya.
Sementara jika PLTSa tetap berdiri di kawasan TPA atau Kecamatan Manggala, maka biaya yang dikeluarkan sudah pasti lebih minim.
"Ada ‘sesuatu’ hal saya duga, harusnya pemkot Makassar tidak lagi membayar operasional kalau di TPA, kenapa justru mau yang mahal kalau ada yang murah, ini kan dipertanyakan. Terkesan dipaksakan untuk sesuatu hal," kata Nasir menuding.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis saat dikonfirmasi mengatakan, revisi perda dilakukan sebagai respon atas dinamika pertumbuhan penduduk yang kian pesat.
Lonjakan jumlah penduduk tersebut berdampak langsung pada meningkatnya aktivitas sosial, ekonomi, dan pembangunan, yang pada akhirnya menuntut penyesuaian kapasitas dan peruntukan ruang.
Terkait relokasi PLTSa dari wilayah Manggala ke Tamalanrea, kata Fuad didasarkan pada pertimbangan teknis, antara lain kedekatannya dengan sumber air, jaringan pembangkit listrik, serta posisinya yang berada di kawasan industri.
“Tidak ada pemindahan lokasi TPA yang sudah ada. Fokus kita adalah memperkuat sistem pengelolaannya yaitu PLTSa, aktivitasnya sebagai industri bukan pembuangan sampah,” klaim Fuad, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Ambil Beras, Jangan Ikut Demo, Jangan Melawan
Catatan Kelam
Carut-marut proyek PLTSa menyisakan jejak di sejumlah daerah di Indonesia.
Di Jakarta, proyek serupa batal terlaksana karena kerap bermasalah dalam persoalan tender.
Seperti yang terjadi pada PT Jakarta Propertindo, proyek tak kunjung direalisasikan, padahal prosesi peletakan batu pertama telah dilakukan pada tahun 2018.
Kendala utama yang memberatkan jalannya proyek itu adalah persoalan pembiayaan. Pemerintah harus menanggung biaya operasional dengan hitungan Rp600 ribu per ton.
Setiap tahun, Pemprov harus mengeluarkan Rp480 miliar selama 25 tahun.
Pada Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2018, tepat pada Bab VI pasal 15, Makassar dan 11 rencana PLTSa lainnya juga harus mengeluarkan tipping fee sebesar Rp500 ribu per ton.
Kebutuhan produksi PLTSa setiap hari mencapai 1.300 ton, artinya 650 juta per hari atau Rp234 miliar per tahun APBD akan terkuras untuk mengatasi sampah.
Reputasi buruk PLTSa juga bisa dilihat di Puri Cempo, Surakarta.
Anggota Nexus3 Foundation, Annisa Maharani membeberkan, tak cukup setahun proyek ini beroperasi, keluhan masyarakat sekitar mulai ramai.
Kegiatan operasional PLTSa diprotes karena memunculkan kebisingan, asap, dan berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.
Sejumlah catatan serius ditemukan dalam operasional PLTSa Putri Cempo.
Temuan-temuan ini menunjukkan adanya praktik yang tidak sesuai standar pengelolaan lingkungan maupun ketentuan teknis fasilitas pengolahan sampah modern.
Menurut Annisa, di Makassar, potensi bahaya serupa berpeluang terjadi jika pelaksanaan PLTSa tak sesuai prosedur.
Pengelolaan yang tidak memenuhi standar bukan hanya berisiko mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan efektivitas proyek pengolahan sampah itu sendiri.
Hal sama terjadi di PLTSa Benowo, Surabaya. Annisa memaparkan, warga telah merasakan dampaknya.
Berdasarkan data Puskesmas Benowo, kasus infeksi saluran pernapasan akut
(ISPA), khususnya terhadap anak, meningkat signifikan dari tahun 2020 ke 2021.
"Jadi ada dampak kesehatan yang dirasakan warga. Tingkat gangguan atau saluran pernapasan ternyata mengalami peningkatan. Dan ini memungkinkan terjadi di PLTSa Makassar jika pengelolaan dan teknologinya tidak memungkinkan," jelas Annisa, Sabtu (8/11/2025).
Warga sekitar juga mengaku bahwa mereka belum menerima sosialisasi terkait ancaman pembakaran sampah di PLTSa terhadap kesehatan, terutama akibat terlepasnya dioksin ke udara.
Kondisi ini sama seperti yang dirasakan warga Makassar saat ini, ketika proyek ini masuk di lingkungan mereka, tak ada sama sekali sosialisasi terkait dampaknya, yang disampaikan hanya sisi positifnya.
Padahal, pemerintah telah mengatur melalui Pasal 345 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 bahwa pengolahan secara termal dengan insinerator diwajibkan memiliki standar efisiensi penghancuran dan penghilangan dioksin dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99 persen.
Perjalanan kelam proyek PLTSa di sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi terulang di Makassar jika pemerintah tak belajar dari kegagalan sebelumnya dan mengabaikan aspek transparansi serta kajian lingkungan.
Bahan Baku Tak Penuhi Syarat
Produksi sampah harian di Kota Makassar masih didominasi sampah organik.
Dalam kondisi ini, proses termal akan menjadi sulit karena kondisi sampah yang tidak memadai untuk menjadi modal PLTSa.
Karakter sampah yang basah dan organik membuatnya sulit menjadi bahan bakar yang memadai bagi PLTSa.
Belum lagi jika sampah yang masuk dalam keadaan tercampur sehingga potensi bahaya (ledakan dan racun) menjadi tinggi.
"Sampah dalam keadaan basah dan tidak terpilah itu jelas tidak cocok untuk PLTSa. Proses pembakarannya tidak stabil, dan risikonya tinggi,” ujar Anggota Nexus 3 Foundation, Annisa Maharani.
Rencananya PLTSa akan mengolah 1.300 ton sampah setiap hari. 1000 toh berasal dari sampah harian rumah tangga, sisanya dari TPA.
Dengan bahan baku tersebut, teknologi insinerasi ini akan menghasilkan kapasitas pembangkit 26 megawatt.
Listrik yang diproduksi akan dijual ke PLN dengan nilai yang ditentukan. Hanya saja, bahan baku sampah di Makassar dinilai tak cukup memenuhi kebutuhan industri tersebut.
Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, rata-rata timbulan sampah harian mengalami penurunan setiap bulannya, tak pernah lagi menyentuh angka 1000 ton
Pada Januari 2025 timbulan sampah harian di angka 923,540 ton, update terakhir pada November 2025 tersisa 540,360 ton.
Berkurangnya produksi sampah di Kota Makassar buah dari ragam program berbasis lingkungan yang digalakkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Saat ini Pemkot Makassar sedang mendorong pengelolaan sampah berbasis wilayah dengan fokus pada pemisahan dan pengolahan sampah organik dan non organik.
Sampah ini jika diolah oleh seluruh masyarakat untuk budidaya maggot, urban farming, pupuk, hingga lubang biopori maka tidak lagi masuk ke TPA.
Artinya, 50 persen lebih sampah akan berkurang. Untuk sampah non organik juga bisa diolah menghasilkan produk ekonomis.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menjelaskan, jika sistem pengelolaan sampah terpadu ini berjalan baik, otomatis PLTSa akan kekurangan sampah untuk dijadikan energi listrik.
"Kalau kita mampu kelola sampah organik, jumlah sampah yang tersisa tidak akan cukup lagi untuk PLTSA. Jadi, lebih baik kita kelola langsung di sumbernya, di TPS maupun di rumah tangga," ujar Munafri Arifuddin, Jumat (19/12/2025).
Disisi lain, proyek ini juga ternyata membutuhkan bantuan anggaran dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Makassar.
Menurutnya, anggaran itu seharusnya bisa dikonversi untuk memperkuat pengelolaan sampah secara langsung. Banyak hal yang ingin ditelusuri dari proyek ini. Termasuk akses jalan.
Pemkot Makassar harus memastikan bahwa operasional armada pengangkut sampah sudah berizin, apalagi mereka akan mengakses jalan di kawasan perumahan elit FKS Land Tallasa City.
"Saya tidak tahu apakah program sosialisasi ini sudah pernah dilakukan dan diberi izin pengembang dalam hal ini FKS bahwa lokasinya bisa dilewati untuk pengangkutan sampah dari TPA? Ini yang akan kami pelajari dulu," kata Munafri.
Munafri menegaskan, sikap Pemkot Makassar bukan berarti menolak investasi, melainkan memastikan bahwa setiap investasi berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat.
"Saya hadir bukan untuk marah kepada investor, tapi saya ingin investasi yang menyenangkan semua orang. Kalau investasi justru merugikan masyarakat, lebih baik tidak ada investasi sama sekali," terang Wali Kota Makassar yang saat ini menjabat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PLTSa-Makassar-1-2022026.jpg)