Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengkarut Proyek PLTSa Makassar

Walhi: AMDAL Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Makassar 'Kejar Tayang'

PT SUS hanya menggunakan satu absensi yang terus dipakai untuk berbagai tahapan AMDAL, termasuk konsultasi

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/DALL E
AMDAL PLTSA- Ilustrasi yang dihasilkan dari AI terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar, Sulsel. Dokumen AMDAL PLTSa Makassar diduga hanya "kejar tayang". 

Berita ini merupakan lanjutan dari berita sebelumnya: Warga dan Pejabat Makassar Dibawa Jalan-jalan ke China Lihat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Divisi Transisi Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, Nurul Fadli Gaffar menyorot, proses penyusunan AMDAL PLTSa dinilai kacau. 

PT SUS hanya menggunakan satu absensi yang terus dipakai untuk berbagai tahapan AMDAL, termasuk konsultasi lanjutan dan pembahasan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Absensi itu tertanggal 19 November 2024 berlangsung di Hotel Grand Puri, markas PT SUS.

Agenda konsultasi publik tersebut dihadiri 56 orang terdiri dari unsur masyarakat, pemerintah kelurahan, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, konsultan, hingga LPM.

Nama Sr dan Jd juga ada dalam dokumen tersebut, padahal mereka ada di barisan warga yang menolak secara terbuka PLTSa di Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea.

Kemunculan kedua nama itu dalam absensi itu justru mempertegas dugaan manipulasi partisipasi publik, nama mereka dipakai untuk membenarkan klaim bahwa masyarakat telah menyetujui. 

Kini, konsultasi dan rapat pembahasan PLTSa tak lagi dilakukan secara tatap muka, tetapi via daring.

Seperti yang digelar pada 1 Desember 2025 lalu.

PT SUS dan Komisi AMDAL PLTSa dalam forum virtual tersebut hanya mengundang pihak yang setuju terhadap proyek pengolahan sampah jadi listrik ini.

“Yang hadir kebanyakan dari dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, konsultan. Warga yang hadir juga bukan RT RW se-Kelurahan Bira yang saat ini menjabat, melainkan pejabat RT RW lama yang pernah dibawa ke Cina,” ungkap Fadli, Senin (22/12/2025).

Fadli menegaskan, jika tanda tangan warga pada daftar hadir rapat digunakan sebagai legitimasi persetujuan proyek, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 69 UU 32/2009 yang melarang penyampaian informasi lingkungan hidup yang palsu atau menyesatkan. 

Walhi sebagai pegiat lingkungan juga tak pernah dilibatkan sepanjang perjalanan PLTSa, padahal dalam prinsip AMDAL, hak untuk hadir dan mengetahui informasi tidak boleh dibatasi, terutama bagi warga yang berisiko terdampak langsung.

Pembatasan partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL dikhawatirkan menjadi bentuk pengabaian terhadap asas keterbukaan. 

Hal ini memangkas hak publik untuk menyampaikan keberatan secara formal, yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan hukum preventif dalam pencegahan pencemaran lingkungan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved