Sengkarut Proyek PLTSa Makassar
Kenapa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Dibikin di Tamalanrea tapi TPA Ada di Antang?
Pemindahan lokasi PLTSa tak kalah mencolok. Regulasi yang mengatur tentang tata ruang wilayah direvisi begitu cepat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Edi Sumardi
Berita ini merupakan lanjutan berita sebelumnya: Walhi: AMDAL Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Makassar Kejar Tayang
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemindahan lokasi PLTSa tak kalah mencolok. Regulasi yang mengatur tentang tata ruang wilayah direvisi begitu cepat.
Pemkot Makassar menggodok Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW 2024-2043).
Perda ini diundangkan pada 6 Desember 2024, tiga bulan pasca penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota Makassar bersama pemenang tender PLTSa, PT Sarana Utama Synergy (SUS) Environment yang menawarkan proyek PSEL di Tamalanrea, Makassar.
Kedekatan waktu antara penandatanganan kontrak dengan pengesahan perda memunculkan tanda tanya.
Perda itu menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2015–2034.
Perda ini juga diganti sebelum masa berlakunya berakhir, yakni 2034.
Padahal, regulasi terkait PLTSa juga spesifik diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolah Sampah untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pada Bab V Pasal 5 dituliskan, pengolahan sampah terletak di Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Regulasi itu menguatkan ruang perencanaan PLTSa, karena kawasan Manggala memang telah ditetapkan sebagai lokasi pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
Kala itu, Juni 2023 saat proses tender bergulir, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan alasan PSEL dipindahkan ke Tamalanrea karena wilayah tersebut merupakan kawasan industri.
Baca juga: Warga dan Pejabat Makassar Dibawa Jalan-jalan ke China Lihat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Hal itu selaras dengan PSEL sebagai proyek industri pengolahan sampah jadi listrik.
Hal tersebut menuai sorotan tajam dari Anggota DPRD Makassar M Nasir Rurung.
Menurutnya lokasi awal PLTSa telah sesuai dengan studi kelayakan atau feasibility studi yakni di Manggala.
Nasir Rurung menilai, pemerintah seharusnya netral dan membiarkan proses tender berjalan sesuai aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PLTSa-Makassar-1-2022026.jpg)