Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Zulkifli Bocorkan Isi Pertemuan DPRD Luwu Raya dengan Wamendagri, Peluang DOB Menguat

Pimpinan DPRD se-Luwu Raya menemui Wamendagri Bima Arya di Jakarta. Wakil Ketua I DPRD Luwu, Zulkifli, membocorkan peluang pembentukan DOB.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/DOK ZULKIFLI
Wakil Ketua I DPRD Luwu Zulkifli (kanan), Ketua DPRD Luwu Utara Husain (kiri), serta Wakil Ketua II DPRD Luwu Andi Mammang menemui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Pertemuan tersebut membahas usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua I DPRD Luwu Zulkifli mengungkap hasil pertemuan DPRD se-Luwu Raya dengan Wamendagri Bima Arya terkait usulan DOB Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah. 
  • Aspirasi tersebut disebut menjadi bahan pertimbangan Kemendagri, meski tetap melalui mekanisme dan kajian sesuai aturan yang berlaku.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Wakil Ketua I DPRD Luwu, Zulkifli, mengungkapkan sejumlah poin penting hasil pertemuan pimpinan DPRD se-Luwu Raya dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD secara tegas menyampaikan urgensi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, serta Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mammang.

Zulkifli menyebutkan, Wamendagri Bima Arya mendengarkan aspirasi pembentukan DOB secara terbuka dan memahami dinamika yang berkembang di daerah.

“Pak Wamendagri menyampaikan bahwa aspirasi Luwu Raya ini menjadi tambahan penting bagi Kemendagri sebagai bahan pertimbangan dan masukan, termasuk dalam kemungkinan pencabutan moratorium DOB,” kata Zulkifli kepada Tribun-Timur.com, Rabu (28/1/2026).

Meski demikian, Bima Arya menegaskan seluruh usulan pemekaran tetap akan melalui mekanisme dan kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemendagri saat ini tengah mengkaji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 55 dan Pasal 56, serta menyelesaikan dua regulasi, yakni rancangan penataan daerah dan rancangan desain besar penataan daerah,” ungkap Zulkifli.

Baca juga: Prof Anas Unhas: Luwu Raya Sumbang Hampir Setengah APBD Sulsel

Ia menambahkan, dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut sementara disusun oleh Kemendagri.

“Ini akan memudahkan proses pembentukan dan penataan daerah dalam penyusunan daerah otonomi baru,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, DPRD se-Luwu Raya berkomitmen mengawal pembentukan Provinsi Luwu Raya melalui jalur konstitusional dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat.

“Kami optimistis, dengan komunikasi yang baik dan data yang objektif, perjuangan ini akan menemukan jalannya,” terangnya.

Ia menambahkan, pemekaran Provinsi Luwu Raya bukan sekadar keinginan daerah, melainkan kebutuhan administratif untuk mempercepat pelayanan publik.

“Rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh selama ini berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan terbentuknya Provinsi Luwu Raya, pemerintah daerah akan lebih responsif,” jelasnya.

Selain itu, pembentukan DOB juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial di wilayah Luwu Raya.

Zulkifli menyebutkan, rombongan DPRD turut memaparkan kondisi objektif daerah, mulai dari kesiapan wilayah, potensi sumber daya, hingga dukungan politik dan masyarakat terhadap pembentukan provinsi baru.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved