Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Perlawanan Luwu Raya, Guru Besar Unhas:: Kritik Atas Praktik Kenegaraan

Dukungan pemekaran provinsi Luwu Raya menyebabkan adanya demonstrasi berkepanjangan di sejumlah kabupaten.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Istimewa/Prof Abrar Saleng
LUWU RAYA - Foto Guru Besar Hukum dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin Prof Abrar Saleng dikirim ke jurnalis Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz, Minggu (25/1/2026). Prof Abrar Saleng menjabarkan perbedaan perjuangan Aceh dan Luwu Raya. 

"Luwu Raya merupakan wilayah dengan kontribusi sumber daya alam yang besar dari sektor pertambangan, energi, perkebunan dan sektor primer lainnya. Namun arah pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan selama ini dipersepsikan terpusat di kawasan selatan, terutama sekitar Makassar. Akibatnya, muncul rasa ketimpangan yang bersifat struktural," jelas Dosen FH Unhas ini.

 Dalam perspektif hukum SDA, Prof Abrar Saleng menyebut kondisi ini mencerminkan pola klasik.

Wilayah hanya menjadi lokasi ekstraksi atau penghasil, tetapi bukan subjek kesejahteraan. 

"Narasi yang berkembang di Luwu Raya bukan ingin berkuasa, melainkan ingin diperlakukan adil. Pemekaran, dalam konteks ini, dipahami sebagai instrumen untuk mendekatkan negara, bukan menjauhinya," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD se-Luwu Raya Sepakat Pemekaran! Ancam Geruduk Kantor Kemendagri di Jakarta

Namun, Prof Abrar mengingatkan bahwa pemekaran bukan jaminan keadilan. 

Tanpa desain tata kelola yang kuat, pemekaran justru berpotensi melahirkan oligarki lokal, dinasti politik, dan konsentrasi manfaat pada kelompok tertentu. 

Karena itu pemekaran harus dibaca sebagai alat koreksi konstitusional, bukan tujuan akhir.

 "Baik Aceh maupun Luwu Raya mengalami dampak nyata dari model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam. Kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan degradasi ruang hidup tidak hanya persoalan teknis perizinan, tetapi persoalan konstitusional," kata Prof Abrar Saleng

Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Setiap wilayah menanggung beban ekologis, sementara manfaat ekonomi terdistribusi tidak adil.

Maka pada saat itulah hukum SDA kehilangan dimensi etis dan keseimbangannya.

 "Negara sering membela diri dengan angka-angka makro : pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan investasi. Namun keadilan konstitusional tidak diukur dari statistik, melainkan dari pengalaman konkret masyarakat dan wilayah. Dalam konteks inilah, Aceh dan Luwu Raya sama-sama mengalami apa yang dapat disebut sebagai alienasi teritorial atau merasa wilayahnya hanya menjadi alat, bukan tujuan pembangunan," jelasnya.

 Pasal 33 UUD 1945 disebut bukan sekadar norma ekonomi, melainkan komitmen moral negara. 

Frasa "dikuasai oleh negara" mengandung kewajiban untuk mengelola, melindungi, dan mendistribusikan manfaat sumber daya alam secara adil. 

Tidak boleh ada penguasaan negara atas SDA tanpa bermuara kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved