Provinsi Luwu Raya
Perlawanan Luwu Raya, Guru Besar Unhas:: Kritik Atas Praktik Kenegaraan
Dukungan pemekaran provinsi Luwu Raya menyebabkan adanya demonstrasi berkepanjangan di sejumlah kabupaten.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
"keduanya sama-sama mempertanyakan satu hal yaitu apakah negara telah menjalankan mandat konstitusionalnya secara adil terhadap wilayah? Dari titik inilah pembacaan hukum tata negara dan hukum sumber daya alam menjadi relevan. Sebab persoalan Aceh dan Luwu Raya bukan sekadar soal politik lokal, melainkan soal legitimasi negara dalam kacamata konstitusi dan filsafat hukum," kata Prof Abrar Saleng.
Dijelaskan, Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan.
Namun dalam perspektif hukum tata negara modern, negara kesatuan disebutnya tidak cukup dipahami sebagai kesatuan wilayah dan kedaulatan.
Namun harus dibaca sebagai tanggung jawab moral terhadap sekuruh darah.
"Konstitusi Indonesia tidak dirancang untuk melahirkan keseragaman, melainkan keadilan. Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B membuka ruang bagi otonomi dan kekhususan daerah, sementara Pasal 33 menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus diarahkan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat," kata Mantan Ketua Dewan Profesor Unhas ini.
"Dalam kerangka filsafat hukum, keadilan yang dijanjikan konstitusi bukan hanya keadilan prosedural, tetapi keadilan yang dirasakan (experienced justice). Ketika wilayah merasa diabaikan, dieksploitasi, atau tidak dihormati, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada pemerintah, melainkan legitimasi negara sebagai ide moral," sambungnya.
Aceh dijelaskan merupakan wilayah dengan sejarah politik yang mendahului Republik Indonesia. Kontribusinya terhadap kelahiran NKRI bersifat nyata, bukan simbolik.
Namun relasi Aceh dengan negara sejak awal tidak pernah sepenuhnya setara.
Konflik bersenjata, status Daerah Operasi Militer, dan pelanggaran HAM telah membentuk memori kolektif yang panjang dan dalam.
Otonomi khusus yang diberikan pasca-perdamaian Helsinki sering dipandang sebagai solusi konstitusional.
Secara normatif, Aceh memperoleh kewenangan luas dan dana yang signifikan.
Tetapi dari perspektif filsafat hukum, pengakuan formal tidak otomatis melahirkan keadilan substantif.
Berbeda dengan Aceh, aspirasi Luwu Raya tidak menyasar kedaulatan negara.
Luwu Raya bergerak dalam kerangka negara kesatuan dan konstitusi.
Tuntutan pemekaran Luwu Raya menjadi Provinsi adalah bentuk kritik terhadap praktik ketatanegaraan, bukan penolakan terhadap negara.
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260125-Prof-Abrar-Saleng.jpg)