PT Hadji Kalla vs GMTD
Sosok Mulyono Klaim Pemilik Tanah Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga
Muncul nama lain dalam kasus sengketa tanah Kalla vs GMTD seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Mulyono
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Edi Sumardi
Pihak Mulyono menuding pihak Pamussureng dan Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle, anak almarhum Abdul Hamid Daeng Lau, menggadaikannya.
Baca juga: Subhan: Kalla Bebaskan Lahan di Tanjung Bunga Sejak 1980-an, Lippo Baru Masuk di GMTD Tahun 1994
Lalu, dia mengaku telah menebus sertifikat itu.
Pada tahun 1996, 6 tahun setelah dibeli Mulyono, tanah tersebut diklaim lagi 3 orang/pihak, yakni Andi Muda Daeng Serang, Andi Baso Daaeng Gassing, dan Andi Husna Daeng Jia.
Mereka mengaku memegang alas hak berupa surat warisan dari Bunta Karaeng Mandalle.
SHM bernomor 25/Tahun 1970 pun digugat melalui PTUN Ujungpandang.
Andi Muda Daeng Serang, Andi Baso Daaeng Gassing, dan Andi Husna Daeng Jia pun memenangkan gugatan.
Lalu, terbit sertifikat baru bernomor SHM nomor 3307/Tahun 1997.
Baca juga: Presiden Direktur: Pemerintah Tak Punya Anggaran, GMTD yang Bangun Jalan di Tanjung Bunga
SHM inilah dipakai untuk menjual tersebut kepada GMTD.
"6. Pada tahun 1996; * Andi Muda Daeng Serang, * Andi Baso Daaeng Gassing, o Andi Husna Daeng Jia, Mengaku pemilik atas tanah SHM No.25/tahun 1970 berdasarkan waris selaku ahli waris dari Bunta Karaeng Mandalle; dan menggugat PEMBATALAN SHM No.25/tahun 1970 di Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang terhadap BPN Kabupaten Gowa selaku
Tergugat," tulis pihak Mulyono.
"7. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Penggugat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang Nomor : 69/G. TUN/1996/PTUN.Updg., tanggal 15 Maret 1997, dengan amar putusan MEMBATALKAN Sertifikat Hak Milik Nomor 25/tahun 1970 yang telah sah dimiliki oleh MULYONO TANUWIJAYA. 8. Pada tahun 1997 itu juga; setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang MEMBATALKAN Sertifikat Hak Milik Nomor 25/tahun 1970, Andi Muda Daeng Serang cs. segera memohon pembaruan sertifikat a t a s t a n a h SHM No.25/tahun 1970; oleh karenanya pada tahun 1997, terbitlah sertifikat baru yaitu SHM No.3307/tahun 1997.," tulisnya lebih lanjut.
Lalu, BPN Gowa melakukan PK (Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2008.
BPN mengajukan PK setelah memperoleh bukti baru atau novum yang dinilai memiliki kekuatan signifikan untuk memengaruhi putusan.
"10. Pada tahun 2008; BPN melakukan upaya hukum luar biasa PENINJAUAN KEMBALI karena memperoleh BUKTI BARU atau NOVUM yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi isi putusan secara signifikan, dan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia perkara Nomor : 26 PK/TUN/2008, tanggal 22 September 2008, MEMBATALKAN putusan Majelis Hakim Pengadilan Ta t a U s a h a Negara Ujung Pandang Nomor : 69/G. TUN/1996/PTUN.Updg., tanggal 15 Maret 1997 yang membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 25/tahun 1970. Catatan : o S e r t i f i k a t baru yaitu SHM No.3307/tahun 1997, tidak dibatalkan, * Sertifikat Hak Milik Nomor 25/tahun 1970, tidak dipulihkan kembali status keabsahannya," tulis pihak Mulyono.
Menyusul putusan MA tersebut, pihak Mulyono dilaporkan kembali menguasai tanah hingga dilaporkan kepada polisi.
"12. Pada tahun 2022; ahli waris alm. Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle bersama kuasa hukumnya Salasa Albert, SH, membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan Nomor LPB/1263/X1/2022/SPKT tanggal 24 November 2022 terhadap MULYONO TANUWIJAYA dengan d u g a n tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pencurian. 13. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan, maka diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) (SPHP A.2 No. B/1230 A.2/VII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum), karena tanah yang dimaksud telah menjadi hak milik MULYONO TANUWIJAYA melalui jual-beli secara sah berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.," tulisnya.
| PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD dan Jawab Semua Tuntutan |
|
|---|
| Sengketa Lahan 16 Hektar Tanjung Bunga Memanas: Hadji Kalla Melapor ke Polda, GMTD Menggugat ke PN |
|
|---|
| 'Kita Akan Ladeni' PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD di Tanjung Bunga |
|
|---|
| GMTD Gugat PT Hadji Kalla Lahan 16 Hektar di Tanjung Bunga, Sidang Perdana 9 Desember |
|
|---|
| Versi Mulyono, Inilah Kronologi Kepemilikan Tanah yang Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251202-tanah-kalla-vs-gmtd-di-tanjung-bunga.jpg)