PT Hadji Kalla vs GMTD
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Lahan 16 Hektar di Tanjung Bunga, Sidang Perdana 9 Desember
Lahan sengketa seluas 16 hektar berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Sengketa kepemilikan lahan 16 hektar di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD memasuki babak baru setelah GMTD mengajukan gugatan perdata ke PN Makassar pada 26 November 2025.
- Sidang perdana dijadwalkan 9 Desember 2025. PT Hadji Kalla mengaku siap menghadapi gugatan dan mengklaim memiliki empat SHGB serta Akta Pengalihan Hak yang menjadi dasar kepemilikan lahan.
- Sementara itu, GMTD dan BPN Makassar belum memberikan keterangan terkait perkara ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kisruh kepemilikan lahan antara PT Hadji Kalla versus PT GMTD memasuki baru.
Lahan sengketa seluas 16 hektar berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
GMTD mengajukan gugatan perdata atas kasus kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 26 November 2025.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan perdata teregister No.560/Pdt.G/2025/PN.Mks.
GMTD menunjuk Robert Tandi Arung sebagai kuasa hukum.
Tergugat PT Hadji Kalla dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Ruangan Purwoto Gandasubrata 9 Desember 2025.
Baca juga: Versi Mulyono, Inilah Kronologi Kepemilikan Tanah yang Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said, belum memberi respon saat dihubungi Tribun Timur.
Begitu juga Humas PT GMTD, Anggraini, belum memberikan keterangan.
PT Hadji Kalla telah menunjuk dua pengacara menghadapi gugatan GMTD.
Yaitu kantor advokat Hasman Usman, SH, MH dan kantor hukum Hendropriyono and Associates.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Muhammad Ardiansyah Harahap, mengaku siap menghadapi gugatan GMTD.
“"Kita akan meladeni dan menjawab semua tuntutan dari GMTD," kata Muhammad Ardiansyah Harahap saat menggelar jumpa pers di Wisma Kalla, Jl Dr Sam Ratulangi, Makassar, Kamis (4/12/2025)
Pihaknya memiliki bukti kuat secara historis dan faktual, jika tanah PT Hadji Kalla memang sah.
Pihaknya akan menangkal dalil-dalil yang diajukan penggugat.
| PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD dan Jawab Semua Tuntutan |
|
|---|
| Sengketa Lahan 16 Hektar Tanjung Bunga Memanas: Hadji Kalla Melapor ke Polda, GMTD Menggugat ke PN |
|
|---|
| 'Kita Akan Ladeni' PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD di Tanjung Bunga |
|
|---|
| Versi Mulyono, Inilah Kronologi Kepemilikan Tanah yang Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga |
|
|---|
| Siapa Mulyono? Klaim Pemilik Tanah Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga, Ungkap Kronologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-04-Hasman-Usman-dan-Muhammad-Ardiansyah-Harahap.jpg)