Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Sosok Mulyono Klaim Pemilik Tanah Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga

Muncul nama lain dalam kasus sengketa tanah Kalla vs GMTD seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Mulyono

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/DOK SUBHAN JAYA
TANAH SENGKETA - Lahan seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, yang sebelumnya diklaim milik Kalla Group dan GMTD. Kini juga diklaim lagi Mulyono Tanuwijaya alias Tan Fu Yong (78), pengusaha berdarah Tionghoa dan pemilik sejumlah tanah di Makassar. 

Ringkasan Berita:Muncul nama lain dalam kasus sengketa tanah seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.
 
Nama tersebut adalah Mulyono.
 
Mulyono turut mengklaim sebagai pemilik tanah yang disengketakan antara PT Hadji Kalla (Kalla Group) versus PT GMTD Tbk (Lippo Group).

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Muncul nama lain dalam kasus sengketa tanah seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.

Nama tersebut adalah Mulyono Tanuwijaya alias Tan Fu Yong (78), pengusaha berdarah Tionghoa dan pemilik sejumlah tanah di Makassar.

Situs viva.co.id pernah memuat profil Mulyono.

Dia pengusaha real estate sejak 1972.

Lahir Bone, Sulawesi Selatan, 15 Januari 1947.

Bone juga merupakan tanah kelahiran Jusuf Kalla dan Haji Kalla, pemilik Kalla Group.

Mulyono turut mengklaim sebagai pemilik tanah yang disengketakan antara PT Hadji Kalla (Kalla Group) versus PT GMTD Tbk (Lippo Group).

Baca juga: HMI: Jusuf Kalla Korban Mafia Tanah di Tanjung Bunga

Pihak Mulyono mengirimkan kronologi kepemilikan tanah yang tertulis dalam 3 halaman kepada Tribun-Timur.com, beberapa hari lalu.

Disebutkan jika awalnya tanah tersebut milik almarhum Abdul Hamid Daeng Lau.

"Pada tanggal 04 Juni 1990; Anak alm. Abdul Hamid Daeng Lau yaitu Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle, menjual tanah tersebut kepada
Pammmusureng, MG. dengan Akta Jual Beli: - AJB No.296/KT/1990 - AB No. 297/KT/1990 - AJB No.298/KT/1990 - AJB No.299/KT/1990 Dibuat di hadapan Camat Tamalate, PAAT di Kota Makassar," tulis pihak Mulyono.

Namun, 2 bulan kemudian, Pammmusureng menjual tanah tersebut kepada Mulyono dan terbit lagi Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Andi Massurappi.

Dari AJB tersebut, akan dibuat Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kemudian pada tanggal 06 Juni 1990, Pammmusureng,, MG. menjual tanah yang dibelinya dari Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle kepada MULYONO TANUWIJAYA dengan Akta Jual Beli: - AJB No.345/VI/KT/1990 - AJB No.345/VI/KT/1990 - AJB No.345/VI/KT/1990 - AJB No.345/VI/KT/1990Dibuat di hadapan Andi Massurappi, PPAT di Kota Makassar; dengan perjanjian akan mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah girik tersebut bersama dengan Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle (selaku pemilik awal - ahli waris alm. Abdul Hamid Daeng Lau), dan setelah sertifikat selesai, akan diserahkan kepada MULYONO TANUWUJAYA selaku pemilik tanah yang baru," tulis pihak Mulyono.

Saat akan diterbitkan SHM, ternyata tanah tersebut telah memiliki SHM bernomor 25/Tahun 1970 dan telah digadaikan kepada Iskandar Jafar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved