Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Sosok Mulyono Klaim Pemilik Tanah Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga

Muncul nama lain dalam kasus sengketa tanah Kalla vs GMTD seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Mulyono

Tayang:
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/DOK SUBHAN JAYA
TANAH SENGKETA - Lahan seluas 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, yang sebelumnya diklaim milik Kalla Group dan GMTD. Kini juga diklaim lagi Mulyono Tanuwijaya alias Tan Fu Yong (78), pengusaha berdarah Tionghoa dan pemilik sejumlah tanah di Makassar. 

Ali Said menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata terpadu melalui sejumlah keputusan resmi, yakni:

1. SK Menteri PARPOSTEL tanggal 8 Juli 1991,

2. SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991 mengenai penetapan kawasan 1.000 hektare,

3. SK Penegasan Gubernur 6 Januari 1995, dan

4. SK Penegasan serta Larangan Mutasi Tanah 7 Januari 1995.

Keempat dokumen tersebut menegaskan bahwa hanya PT GMTD yang memiliki kewenangan pembebasan dan pengelolaan tanah di kawasan Tanjung Bunga.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved