Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD dan Jawab Semua Tuntutan

GMTD ajukan gugatan perdata atas kasus kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 26 November 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
LOKASI SENGKETA - Lokasi lahan diduga bersengketa antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel. Sengketa lahan antara PT Hadji Kalla versus PT GMTD memasuki baru, lahan sengketa itu seluas 16 hektare.(Dokumentasi/Corporate Communication & Sustainability KALLAtabe kak.) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sengketa lahan antara PT Hadji Kalla versus PT GMTD memasuki baru.

Lahan sengketa itu seluas 16 hektare.

Berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

GMTD ajukan gugatan perdata atas kasus kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 26 November 2025.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan perdata teregister No.560/Pdt.G/2025/PN.Mks.

GMTD menunjuk Robert Tandi Arung sebagai kuasa hukum.

Tergugat PT Hadji Kalla dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Ruangan Purwoto Gandasubrata 9 Desember 2025.

GMTD adalah sebuah perusahaan pengembang properti besar di Sulsel.

Terkenal karena mengembangkan kawasan hunian terpadu dan fasilitas penunjang di perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Perusahaan ini merupakan perusahaan terbuka (Tbk.).

Sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham GMTD.

Kalla Group adalah salah satu konglomerasi bisnis swasta terbesar dan tertua di kawasan timur Indonesia.

Memiliki peran signifikan dalam perekonomian regional.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said, belum memberi respon saat dihubungi Tribun Timur.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved