PT Hadji Kalla vs GMTD
'Kita Akan Ladeni' PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD di Tanjung Bunga
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Muhammad Ardiansyah Harahap, mengaku siap menghadapi gugatan GMTD
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana kasus perdata PT Hadji Kalla vs PT GMTD dijadwalkan 9 Desember 2025
- PT Hadji Kalla siap hadapi gugatan
- GMTD dan BPN Makassar belum memberikan keterangan perkara ini
TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak PT Hadji Kalla siap menghadapi gugatan PT GMTD tentang lahan 16 hektar di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Muhammad Ardiansyah Harahap, mengaku siap menghadapi gugatan GMTD.
Hal itu disampaikan Ardiansyah Harahap menjawab pertanyaan wartawan tentang gugatan perdata GMTD.
GMTD mengajukan gugatan perdata atas kasus kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 26 November 2025.
"Kita akan meladeni dan menjawab semua tuntutan dari GMTD," kata Muhammad Ardiansyah Harahap saat menggelar jumpa pers di Wisma Kalla, Jl Dr Sam Ratulangi, Makassar, Kamis (4/12/2025)
Pihaknya memiliki bukti kuat secara historis dan faktual, jika tanah PT Hadji Kalla memang sah.
Pihaknya akan menangkal dalil-dalil yang diajukan penggugat.
"Tentunya kita tidak berdiam diri kemudian meng-counter apa yang mereka layangkan itu," jelasnya.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan perdata teregister No.560/Pdt.G/2025/PN.Mks.
GMTD menunjuk Robert Tandi Arung sebagai kuasa hukum.
Tergugat PT Hadji Kalla dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Ruangan Purwoto Gandasubrata 9 Desember 2025.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said, belum memberi respon saat dihubungi Tribun Timur.
Begitu juga Humas PT GMTD, Anggraini, belum memberikan keterangan.
| PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD dan Jawab Semua Tuntutan |
|
|---|
| Sengketa Lahan 16 Hektar Tanjung Bunga Memanas: Hadji Kalla Melapor ke Polda, GMTD Menggugat ke PN |
|
|---|
| GMTD Gugat PT Hadji Kalla Lahan 16 Hektar di Tanjung Bunga, Sidang Perdana 9 Desember |
|
|---|
| Versi Mulyono, Inilah Kronologi Kepemilikan Tanah yang Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga |
|
|---|
| Siapa Mulyono? Klaim Pemilik Tanah Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga, Ungkap Kronologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251205-Hasman-Usman.jpg)