Diskusi Forum Dosen
Prof Said Karim Ungkap 11 Hak Advokat dalam KUHAP Baru
Prof Said menilai peran advokat mendapat penguatan yang sangat penting dalam KUHAP yang baru
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Kedua, menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Ketiga, memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana.
Keempat, mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.
Kelima, meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan.
Keenam, mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya.
Ketujuh, menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa.
Kedelapan, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.
Kesembilan, meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang pengadilan.
Kesepuluh, meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan.
Terakhir, mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan
“KUHAP baru lebih menjamin posisi advokat sebagai garda terdepan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegasnya. (*)
| Guru Besar UNM Prof Sukardi Weda: KUHAP Harus Beri Rasa Aman, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat Sipil |
|
|---|
| Prof Muin Fahmal Bongkar Akar Masalah UU KUHAP Baru: Banyak Pasal Berpotensi Timbulkan Kekacauan |
|
|---|
| KUHAP Belum Layak Disahkan, Prof Ruslan Ingatkan Risiko Pelanggaran HAM |
|
|---|
| Advokat Senior Tadjuddin Rachman: Secara Historis KUHAP Itu Gagal Total, Tak Layak Disahkan! |
|
|---|
| Guru Besar Hukum Unhas Prof Aswanto Soroti Sejumlah Poin Kontroversial KUHAP Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251121-Prof-Said-Karim-32.jpg)