Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskusi Forum Dosen

Prof Said Karim Ungkap 11 Hak Advokat dalam KUHAP Baru

Prof Said menilai peran advokat mendapat penguatan yang sangat penting dalam KUHAP yang baru

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Guru besar Bidang Imu Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Hasanuddin Prof Said Karim dalam Forum Dosen di Redaksi Tribun Timur Jl Cendrawasih, Jumat (21/11/2025). 

Kedua, menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

Ketiga, memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana.

Keempat, mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan. 

Kelima, meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan.

Keenam, mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya. 

Ketujuh, menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. 

Kedelapan, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.

Kesembilan, meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang pengadilan.

Kesepuluh, meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan. 

Terakhir, mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan

“KUHAP baru lebih menjamin posisi advokat sebagai garda terdepan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved