Diskusi Forum Dosen
Prof Said Karim Ungkap 11 Hak Advokat dalam KUHAP Baru
Prof Said menilai peran advokat mendapat penguatan yang sangat penting dalam KUHAP yang baru
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru Besar Bidang Imu Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Hasanuddin Prof Said Karim memberi perspektif berbeda terkait Undang-Undang KUHAP baru.
Jika sejumlah anggota Forum Dosen Sulawesi Selatan menyoroti banyaknya pasal dan norma yang janggal, Prof Said Karim justru mengulas berbagai pasal positif dalam KUHAP tersebut.
Salah satunya perluasan syarat penahanan.
Jika sebelumnya hanya ada 3 syarat, kini menjadi 8.
Poin tersebut antara lain, mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan perkara, kekhawatiran melarikan diri.
Selanjutnya upaya merusak atau menghilangkan barang bukti, dugaan akan melakukan tindak pidana kembali, keselamatan tersangka terancam dan ia meminta perlindungan.
Termasuk upaya memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.
Menurutnya, aturan baru ini memberi kepastian lebih baik dalam menjelaskan alasan penahanan.
Selain itu, Prof Said menilai peran advokat mendapat penguatan yang sangat penting dalam KUHAP yang baru.
“Saksi dapat didampingi advokat. Advokat juga sering dikriminalisasi, sehingga ketentuan pasal 149 ayat 2 memberikan imunitas dan akses terhadap salinan berita acara pemeriksaan,” jelas Prof Said dalam Forum Dosen di Redaksi Tribun Timur Jl Cendrawasih, Jumat (21/11/2025).
Menurut Prof Said, penting bagi publik memahami kedudukan KUHAP sebagai hukum acara pidana.
KUHAP mengatur bagaimana perintah, larangan, dan kewajiban dalam hukum pidana dapat ditegakkan.
"Polisi menyidik, jaksa menuntut, hakim mengadili, dan advokat membela tersangka, semua mekanismenya ada dalam KUHAP,” jelasnya.
Prof Said mengulas, Di KUHAP baru, advokat memiliki 11 hak utama.
Pertama, memberikan jasa hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban.
Kedua, menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Ketiga, memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana.
Keempat, mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.
Kelima, meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan.
Keenam, mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya.
Ketujuh, menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa.
Kedelapan, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.
Kesembilan, meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang pengadilan.
Kesepuluh, meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan.
Terakhir, mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan
“KUHAP baru lebih menjamin posisi advokat sebagai garda terdepan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegasnya. (*)
| Guru Besar UNM Prof Sukardi Weda: KUHAP Harus Beri Rasa Aman, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat Sipil |
|
|---|
| Prof Muin Fahmal Bongkar Akar Masalah UU KUHAP Baru: Banyak Pasal Berpotensi Timbulkan Kekacauan |
|
|---|
| KUHAP Belum Layak Disahkan, Prof Ruslan Ingatkan Risiko Pelanggaran HAM |
|
|---|
| Advokat Senior Tadjuddin Rachman: Secara Historis KUHAP Itu Gagal Total, Tak Layak Disahkan! |
|
|---|
| Guru Besar Hukum Unhas Prof Aswanto Soroti Sejumlah Poin Kontroversial KUHAP Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251121-Prof-Said-Karim-32.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.